Site icon Berita Kota Makassar

Dua Penyelenggara SPP PNPM Jadi Tersangka

MAROS, BKM — Kejaksaan Negeri Maros kembali menetapkan dua tersangka dugaan penyelewengan dana bergulir program Simpan Pinjam Perempuan (SPP). Keduanya adalah, Irwan Rapi (Fasilitator Kecamatan) Tompobulu dan Nurhaeda Ketua Kelompok SPP.
Sebelumnya, Ketua UPK PNPM Pedesaan Tompobulu, M Yunus sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. SPP merupakan Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Tombobulu Maros bulan februari lalu.
Kepala Seksi Pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros Herawaty menuturkan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan kasus dari tersangka sebelumnya. Berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan, tersangka Nurhaedah terbukti membuat sejumlah kelompok fiktif atas suruhan terdakwa Muh Yunus. Sementara untuk Irwan Rapi disinyalir melakukan tindakan pembiaran.
Kepada wartawan, Herawaty menyebutkan kelompok fiktif bentukan Nurhaedah terdiri dari 67 jenis. “Enam diantaranya adalah Kelompok Syariah, Kelompok Danamon, Kelompok Melati,
kelompok damai, kelompok Samaturu 2 dan kelompok Ujung Bulu. Keenam kelompok ini fiktif buatan ibu Nurhaedah.
Padahal berdasarkan ketentuan, setiap ketua kelompok penerima PNPM hanya memiliki satu kelompok saja,” jelasnya.
Selain itu kata Herawaty, dana yang disalurkan tidak sesuai peruntukannya. Setiap kelompok mendapatkan bantuan sebesar Rp250 juta. Namun ada juga yang jumlahnya tidak seperti itu, lebih kecil dan bahkam lebih besar.
Mengingat kasus ini telah bergulir sejak 2010 lalu sampai 2013, maka tidak mentup kemungkinan tersangka akan bertambah.
Terkait kasus ini kata Herawaty, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini sejak akhir 2014.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan beberapa bukti kuat adanya penyalahgunaan anggaran dan juga kewenangan oleh ketua UPK. Herwanty menuturkan, kasus ini berawal pada tahun 2010 silam. Saat itu PNPM membuat sebuah program untuk membantu usaha kelompok-kelompok perempuan yang ada di Kecamatan Tompobulu. Namun pada tahun 2014, dana bergulir tersebut akhirnya macet dan menunggak hingga Rp1,8 miliar.
“Modusnya, ketua-ketua kelompok perempuan yang mendapatkan bantuan ini membayar melalui tersangka sebagai ketua UPK, namun tersangka ini tidak menyetor uang tersebut ke rekening program,” tuturnya.
Selain itu, Tim penyidik juga menemukan beberapa kelompok-kelompok perempuan yang sengaja dibuat, hingga mendapatkan bantuan. Namun, pembayaran dana bergulir kelompok ini mandek tanpa ada pertanggung jawaban sama sekali ke PNPM. “Kami juga menemukan beberapa Kelompok Perempuan yang menerima bantuan ini, ternyata fiktif,” lanjutnya.
Herawanty menambahkan kini kasus tersebut masih dalam pengembangan penyidik, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Kerugian negara untuk sementara mencapai Rp600 juta lebih.
Menanggapi hal itu, Kuasa hukum kedua tersangka Supriono menjelaskan, kedua Kliennya sama sekali tidak bersalah. Keduanya pun tidak mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut. Sementara seseorang yang masuk dalam daftar tersangka kasus korupsi adalah mereka yang mendapatkan keuntungan dari hasil uang negara.
“Tapi klien kami sama sekali tidak mendapatkan kekayaan dari hasil uang negara. Keduanya sama sekali tidak menerima keuntungan. Mereka hanya menjado korban. Seperti Nurhaedah, dia hanya diminta oleh Yunus membuat kelompok fiktif. Tapi dia sama sekali tidak pernah menerima uangnya. Semuanya diambil dan digunakan tersangka Yunus,” ujarnya. (ari/C)

Exit mobile version