Site icon Berita Kota Makassar

Kasus Gratifikasi BPN Segera Disidangkan

MAKASSAR, BKM -– Berkas kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi pembatalan serta pembuatan sertifikat, atas tersangka mantan Kepala Seksi Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, Muhammad Hatta telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
“Berkas dan barang buktinya sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Mulyadi, Jumat (11/9).
Mulyadi mengatakan, pelimpahan kasus merupakan upaya kejaksaan dalam menuntaskan kasus ini. Terkait penahanan tersangka, Mulyadi mengaku kalau hal tersebut menjadi kewenangan pihak pengadilan.
“Tergantung pihak pengadilan sendiri apakah, tersangka dalam kasus ini ditahan atau tidak. Ataukah tersangka tetap dijadikan tahanan kota,” tandasnya.
Mulyadi menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan kapan kasus ini akan mulai disidangkan. Alasannya, pihak pengadilan baru menerima pelimpahan berkas kasus pada hari Kamis kemarin.
“Kalau sudah ada jadwal sidangnya tentu pihak jaksa penuntutnya, akan menerima jadwal agenda sidangnya, ” jelas Mulyadi.
Mulyadi juga mengaku kalau tersangka belum memiliki kuasa hukum. Untuk itu, pihaknya masih terus berupaya untuk mencarikan pengacara yang bisa mendampingi tersangka dipersidangan nanti.
” Kita sementara berupaya untuk membantu tersangka, agar bisa didampingi pengacara dipersidangan. Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan soal ini, ” ujar Mulyadi.
Dari informasi yang dihimpun BKM menyebutkan, tersangka dalam kasus ini dinilai telah menerima gratifikasi sebesar Rp60 juta pada tahun 2002 dari seorang pengusaha bernama Jefri Wiseng yang juga tersangka di kasus ini.
Dana tersebut digunakan tersangka untuk memuluskan pengurusan sertifikat tanah meski syarat pengurusan tanah itu tidak lengkap. Tanah itu seluas 3 hektar yang berada di wilayah Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
Sementar untuk berkas tersangka Jefri belum bisa dilimpahkan bersama Hatta. Alasannya, masih ada bukti yang perlu didalami lagi soal perbuatan pidana suap yang dilakukan Jefri.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dalam pasal 12 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Keduanya disangkakan telah memberi dan menerima sesuatu atau janji supaya berbuat sesuatu yang berlawanan dengan tugas dan kewenangannya.
Penyidik mulai mengusut kasus ini setelah menerima laporan dari warga yang mengaku mengetahui terjadinya gratifikasi tersebut.
Menurut penyidik di Kejaksaan Tinggi, bukti gratifikasi yang dipegang penyidik adalah bukti transfer rekening dari Jefri yang diterima Hatta. (mat-ril/b)

Exit mobile version