Site icon Berita Kota Makassar

Lelang Lahan Telkomas Dipertanyakan

MAKASSAR, BKM– Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menilai, proses lelang lahan Telkomas tidak dilakukan secara terbuka serta transparan secara umum.
“Lelang yang dilakukan Kejaksaan tidak transparan. Itu dilihat dari jumlah peserta lelang yang diduga hanya diikuti oleh satu atau dua peserta saja” kata Staf Badan pekerja ACC, Wiwin Suwandi, Jum’at (2/10).
Wiwin mengatakan, dalam proses lelang tersebut, harusnya ada pengumuman secara terbuka di media massa. Lelang pun dilakukan secara proporsional dengan menggunakan ruang pengumuman media yang proporsional agar mudah serta jelas terbaca oleh publik. Bukan dengan menggunakan space terbatas sehingga karakter huruf pengumuman yang sulit terbaca dan diketahui oleh pembaca.
“Ini ada apa. Kok tiba-tiba lahannya sudah laku dilelang. Seharusnya ada pengumuman secara terbuka dulu, soal adanya lahan sitaan yang akan dilelang, baru dilakukan lelang terbuka dengan menhadirkan semua pihak terkait,” katanya Wiwin.
Yang juga jadi pertanyaan, kata Wiwin, soal penetapan harga jual yang dinilai sangat rendah. Lahan yang dilelang seluas sekitar 31 hektar. Dengan uang pemulihan kerugian negara yang jumlahnya Rp 43,8 miliar, maka jika dirata-ratakan maka harga permeter lahan itu hanya Rp 175 ribu. Padahal, nilai harga lahan di lokasi itu permeternya bisa ditaksir sudah mencapai satu jutaan lebih. Jika pememang lelang melego kembali lahan, itu maka bisa dipastikan akan mendapat keuntungan berlipat ganda.
“Yang jelas, kasus lelang ini kami pertanyakan,” tegasnya.
Menurut wiwin, pihaknya menduga ada dugaan kongkalikong dalam proses lelang lahan Telkomas, apalagi ini merupakan tanah negara yang disita dari kasus korupsi yang pernah terjadi di PT Telkom.
“Kalau dari awal tidak transparan, patut dicurigai,” tegas Wiwin.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suwardy Surachman, membantah jika ada dugaan kongkalikong dalam proses lelang lahan Telkomas.
” Semua sudah sesuai mekanisme, bahkan kita juga sudah memasukkan soal pengumuman lelang, ” ujar Deddy.
Deddy mengatakan, bahwa terkait proses lelang lahan Telkomas tersebut, itu merupakan kewenangan balai lelang. ” kita hanya sebatas memantau dan koordinasi dengan balai lelang, ” tukasnya.
“Kalau untuk lebih jelasnya, silahkan tanyakan langsung ke pihak yang melelangkan,” ujar Deddy. (mat/cha/b)

Exit mobile version