MAKASSAR, BKM — Oknum pejabat Balai Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel berinisial EB harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Biringkanaya, Jumat (2/10). Pria yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pascarehabilitas BNNP Sulsel ini menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap DN, pasien rehabilitasi narkoba di BNNP.
EB dilapor ke Mapolrestabes Makassar oleh ibu korban pada Rabu (30/9) dengan nomor laporan LP/1243/IX/2015.
IW, ibu kandung korban mengungkapkan, putrinya mengaku telah dicabuli oleh EB. Korban, kata IW, diiming-iming oleh terlapor akan diselamatkan dari residen. Bukan hanya itu, korban juga dijanji akan diberi fasilitas mewah di gedung rehabilitasi dan akan segera dikeluarkan dari gedung rehab untuk bisa berlebaran Idul Adha. Atas iming-iming itu, korban mengikuti kemauan tersangka untuk melakukan hubungan badan.
Namun janji tinggal janji. Korban tak kunjung diberikan fasilitas mewah apalagi hingga dikeluarkan dari rehabilitasi.
Menurut pelapor, korban mengaku melakukan hubungan badan di sebuah tempat di Jalan Asrama Haji Sudiang. Dia bisa keluar dari lokasi rehabilitasi atas kewenangan EB selaku Pembina di tempat rehab (LP4)
”Anakku dijanji oleh terlapor. Katanya hanya menjalani rehab sebulan. Korban juga dijanji diberikan fasilitas istimewa plus bisa keluar menemui keluarga serta pulang untuk berlebaran. Janji itu direalisasikan jika anak saya bersedia melakukan hubungan badan,” katanya.
Sesuai pengakuan korban, kata IW, dirinya telah berkali-kali melakukan hubungan badan dengan EB.
Aparat Polsek Biringkanaya yang melakukan penyelidikan akhirnya mengamankan tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, petugas memeriksa lima saksi. Sebagian diantaranya, adalah wanita yang jadi pasien rehab narkoba. Para saksi juga mengaku pernah mengalami pelecehan seksual.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol F Barung Mangera kepada wartawan menjelaskan, kasus dugaan pencabulan ini masih dalam proses penyidikan.
“Kalau terbukti, maka EB harus jalani proses hukum. Ini sungguh keterlaluan, apalagi terlapor adalah pejabat pemerintah yang diharapkan bisa memperbaiki Residen yang menjadi korban narkoba,” tegas F Barung.
Terpisah, Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Agus Budiman membenarkan adanya kasus dugaan asusila yang menimpa bawahannya.
Saat dikonfirmasi BKM, Jumat (2/10) siang, Agus Budiman mengaku sangat kesal, marah atas ulah oknum BNNP yang melakukan perlakuan seperti itu.
Dia mengatakan, oknum pejabat BNNP melakukan perbuatan di luar gedung rehab. Meski demikian, oknum tersebut telah mencoreng nama baik BNNP.
“Kasus ini ditanggung sendiri oleh oknum bersangkutan. Perbuatan ini mencoreng nama baik institusi,” tegas Agus Budiman.
Menurut Agus, yang bersangkutan akan dikembalikan ke instansi lamanya sebagai pegawai Dinas Kehutanan.
“Kami sudah menyurat ke gubernur untuk mengembalikan oknum tersebut ke Dinasnya. Kami juga bersurat ke Polri dan menyampaikan kalau oknum itu adalah pegawai tidak tetap di BNNP,”tegas Agus Budiman. (ish/cha/b)