Site icon Berita Kota Makassar

Dewan Layangkan Surat ke Danny

MAKASSAR, BKM–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar akan melayangkan surat ke Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto terkait belum diterimanya draf Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPS) APBD-Perubahan 2015.

Dewan mengaku telah meminta dua kali ke Pemkot Makassar agar segera menyerahkan draf KUA-PPAS P-APBD 2015, tapi hingga kini belum diserahkan.
“Kita minta pak wali berikan perhatian serius. Kita sudah dua kali meminta draftnya ke eksekutif. Jangan nanti terlambat pembahasan, tudingan lagi ke dewan,” ujar Ketua Komisi A DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir, Minggu (4/10).
Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar ini menegaskan, tanpa draft KUA-PPAS tidak mungkin dewan membahas APBD Perubahan. Seharusnya,draf itu sudah disampaikan ke DPRD Kota Makassar sejak Agustus 2015. Setelah KUA-PPAS diterima, akan dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pembahasan APBD-P itu penting, ujar Wahab, karena setelah itu DPRD Kota Makassar akan membahas rencana APBD 2016.
“Idealnya APBD P bisa disahkan paling lama bulan September, sehingga pelaksanaan perubahan bisa berjalan pada Oktober sampai Desember. Apalagi, menurut peraturan perundang-undangan pelaksanaan perubahan tiga bulan,” ujar Wahab.
Ia menambahkan, pembahasan anggaran merupakan komitmen politik antara eksekutif dan legislatif. Jika DPRD sudah melayangkan surat kepada eksekutif dan belum direspon, akan menjadi catatan bagi legislatif, ketika pengesahan anggaran terlambat.
“Kalau memang sudah disurati dua kali, ini menjadi bagian atau catatan, siapa sebenarnya yang tidak sungguh-sungguh. Kita tunggu itikad baik Pemkot Makassar, besok (hari ini) untuk menyerahkan draf yang dijanjikan sejak pekan lalu,” kata Wahab lagi.
KUA-PPAS, lanjut wahab, merupakan, dasar dewan menggodok penggunaan anggaran perubahan tahun ini. Seluruh pengajuan anggaran oleh seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tertuang dalam draf itu, olehnya, jika hal itu tidak diserahkan kepada pimpinan dewan maka dewan dapat melaksanakan fungsinya sebagai bageting dan pengawasan.
“Jika eksekutif menggunakan anggaran tanpa melalui pembahasan, maka itu merupakan pelanggaran. Sehingga satu rupiah pun jika ada yang beranikan diri membelanjakan uang negara maka akan dikenakan pasal tindak pidana korupsi. Selain itu, keterlambatan pembahasan APBD P akan berdampak buruk, pertama dewan tidak memiliki banyak waktu untuk melakukan kroscek usulan anggaran sejumlah SKPD mengingat waktu kerja untuk membelanjakan anggaran yang dimiliki oleh SKPD kurang dari dua bulan.”
Sementara itu, anggota Fraksi Partai Demokrat Basdir, mengaku, tidak sepakat APBD-Perubahan dibahas tahun ini. Alasannya, anggaran pokok masih banyak yang menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) dengan serapan hanya 30 persen. Menurutnya pemkot dan dewan saat ini harus menggelar rapat bersama untuk membuat program yang lebih tersentuh pada rakyat.
“Buat apa dibahas jika anggaran pokok masih ada, tujuan dibahasnya APBD Perubahan untuk menutupi pembangunan yang belum selesai di APBD Pokok. Tapi anggaran di pokok masih ada, untuk apa membahas APBD P,” kata Basdir.
Sebelumnya Sekretaris Kota Makassar, Ibrahim Saleh berjanji akan segera menyerahkan draf KUA PPAS ke pimpinan dewan. Lambatnya penyerahan draft, ujar Ibrahim, karena masih ada persoalan anggaran yang diperbaiki.(ita/b)

Exit mobile version