Site icon Berita Kota Makassar

Koalisi Makassar Gugat Hakim ke KY

MAKASSAR, BKM — Koalisi Masyarakat, Tolak Reklamasi Kota Makassar menyatakan akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, ke Komisi Yudisial (KY).
“Kami kini tengah menyusun materi gugatannya,” kata anggota koalisi, Wiwin Suwandi, Minggu (4/10).
Wiwin mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan eksaminasi putusan tersebut bersama tim koalisi. Adapun lembaga yang tergabung dalam koalisi ini di antaranya, Anti Corruption Committee Sulawesi Selatan, Wahana Lingkungan Hidup Kota Makassar, LBH Kota Makassar, dan Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi non Pemerintah.
Menurut Wiwin, ada dugaan permainan mafia hukum dalam kasus tersebut untuk memuluskan reklamasi. Indikasinya, bila ada tindakan tegas, maka otomatis dapat menyeret perusahaan-perusahaan lain yang melakukan reklamasi di pantai Makassar.
“Penegak hukum juga patut dicurigai terlibat dalam kasus tersebut,” ujar Wiwin yang juga merupakan peneliti ACC Sulawesi.
Majelis hakim kasus tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Andi Cakra Alam, didampingi Ibrahim Palino dan Bernadette Samosir, Selasa pekan lalu. Mereka menilai tuntutan tersebut tak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Cakra mengatakan aktivitas penimbunan laut itu tidak melanggar rencana tata ruang wilayah Kota Makassar. Sebab, wilayah penimbunan itu masuk dalam kawasan bisnis terpadu yang bisa diperuntukkan untuk kegiatan reklamasi.
Cakra menilai perbuatan terdakwa masuk dalam kategori bidang hukum perdata. Alasannya, masalah yang timbul hanya menyangkut izin lingkungan hidup atau izin penimbunan yang belum sepenuhnya diperoleh oleh terdakwa.
Adanya surat keterangan sementara pengurusan izin dari pemerintah Kota Makassar merupakan acuan untuk menimbun.
Sementara ketua Wahana Lingkungan Hidup Kota Makassar, Asmar Exwar, juga berpendapat serupa. Reklamasi, kata dia, secara regulasi harus memiliki perda Zonasi, serta izin Kementerian Kelautan dalam pengelolaan pesisir.
“Di Makassar belum ada aturan yang mengatur itu, sehingga aktivitas reklamasi itu ilegal,” kata Asmar.
Asmar menuturkan dalam undang-undang pengelolaan lingkungan hidup sangat jelas diatur tentang pidana reklamasi ilegal.
Namun anehnya menurut Asmar, hakim justru mengarahkan kasus tersebut ke ranah administrasi atau perdata.
Komisioner Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Sulawesi Selatan, Ni Putu Dewi, menyambut positif rencana koalisi melaporkan dugaan pelanggaran dalam putusan itu. Dia mengatakan laporan itu akan menjadi dasar Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan.
“Kalau laporannya sudah ada akan kami kaji putusan hakim,” kata Dewi. (mat-ril/b)

Exit mobile version