Site icon Berita Kota Makassar

Pengguna Ijazah Palsu Menjadi 16 Orang

SIDRAP, BKM — Penyidik Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Sidrap terus mendalami kasus penggunaan ijazah palsu yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Sidrap. Terbaru, penyidik diminta oleh Labfor Polda Sulselbar untuk melengkapi data pembanding ijazah asli dengan yang palsu.
Dalam perkembangan yang sama, penyidik juga menemukan tambahan pengguna ijazah palsu strata satu (S1) Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Muhammadiyah Rappang. Jika sebelumnya hanya berjumlah sembilan orang, kini menjadi 16 orang. Semuanya tercatat sebagai PNS yang tersebar di SKPD lingkup Pemkab Sidrap.
Kasat Reskrim AKP Chandra Yudha Pranata yang dikonfirmasi, mengatakan tim penyidik tengah melengkapi data pembanding asli dengan palsu yang diminta untuk pengujian di Puslabfor Polda.
“Iya, ada delapan alat bukti tambahan yang harus dipenuhi permintaan dari tim Polda. Penyidik sudah ke kampus STISIP untuk mengambil data tambahan yang dibutuhkan itu,” ungkap AKP Chandra YP di kantornya, Senin (5/10).
Selain itu, pihaknya juga sudah mengidentifikasi tambahan pengguna ijazah palsu yang berhasil diterbitkan oleh Janwar, salah seorang oknum PNS di Dispenda Sidrap.
“Totalnya ada 16 orang kita identifkasi pengguna ijazah palsu STISIP Rappang. 15 diantaranya sudah diperiksa, dan satu orang lainnya belum memenuhi panggilan sampai sekarang,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, kemarin tim penyidik kasus ini Ipda Samad mengaku dirinya tengah berkoordinasi dengan pihak kampus STISIP untuk mengambil data ijazah asli guna dibawa ke Labfor Polda.
“Saya sementara berada di kampus STISIP mengambil sampel ijazah asli beberapa alumni. Polda masih butuh delapan alat bukti tambahan untuk memastikan keabsahan 16 pengguna ijazah STISIP ini,” ungkap Samad via selulernya.
Mengenai tujuh orang tambahan pengguna ijazah abal-abal ini, kata Samad, terungkap setelah pemeriksaan sembilan orang saksi. Termasuk Janwar yang disebut-sebut menerbitkan semua ijazah S1 tersebut. “Sembilan orang saksi dari PNS ini menunjuk tujuh orang rekannya sesama PNS yang ikut mengambil ijazah tanpa melalui bangku kuliah tahun 2013. Jadi totalnya ada 16 orang pengguna ijazah palsu yang kesemuanya adalah PNS,” bebernya.
Dari 16 orang ini, tambah Samad, tiga orang diantaranya sudah melakukan penyesuaian pangkat dari golongan IIc menjadi IIIa. “Baru tiga orang yang sudah penyesuaian. Itu dibenarkan pihak BKD Sidrap yang sudah diambil keterangannya,” tandasnya.
Dalam kasus ini, para pengguna ijazah palsu akan dijerat pasal pemalsuan dokumen negara. Termasuk pasal tindak pidana korupsi, karena diindikasikan ada kerugian negara. Sebab tiga orang sudah melakukan penyesuaian sejak tahun 2013 lalu.
“Ketiga oknum PNS ini terjerat UU Tipikor dan mengembalikan kerugian negara selama menerima gaji penyesuaian serta tunjangannya,” terangnya lagi.
Kepala BKD Sidrap Hijas Bahuddin, membenarkan tiga orang PNS yang terindikasi menggunakan ijazah palsu sudah lolos penyesuaian. Masing-masing perempuan berinisial SR serta dua laki-laki JN dan LN.
“Iya, ketiganya PNS yang sudah penyesuaian sejak 2013. Tim Inspektorat sudah menelusuri ketiganya dan kita tunggu rekomendasinya. Termasuk hasil penyelidikan polisi terkait keabsahan ijazah itu. Kalau memang terbukti nantinya, jelas akan kita berikan sanksi tegas berupa penurunan pangkat dan dikembalikan ke posisi golongan semula,” tandasnya. (ady/rus/b)

Exit mobile version