Site icon Berita Kota Makassar

Torut Godok Ranperda Pengelolaan Limbah

RANTEPAO, BKM — Limbah penyebab pencemaran lingkungan akibat ulah manusia yang dianggap sepele, kini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toraja Utara. Pemerintah setempat berusaha mencari solusi penyelesaiannya. Salah satunya dengan menggodok rancangan peraturan daerah yang mengatur sistem dan pengelolaan limbah.
Hal ini mencuat dalam seminar kajian akademik Ranperda Dampak Pencemaran Lingkungan yang berlangsung di Rantepao, belum lama ini. Kegiatan yang diparkarsai Badan Lingkungan Hidup Toraja Utara ini dihadiri perwakilan UKI Paulus Makassar, yang dipercayakan melakukan kajian akademik ranperda, serta Pansus III DPRD Herman Pabisak.
Asisten Pemerintahan Ekbang dan Kesra Yorry R Lesawengan AP mengatakan, saat ini ada tiga rancangan peraturan daerah perda sedang dibahas di dewan, dari 21 perda yang ditargetkan tahun 2015.
”Masih banyak yang belum memiliki naskah kajian akademik, sehingga melengkapinya perlu proaktif SKPD teknis,” ujarnya.
Diakui Yori Lesawengan, pesatnya home industry rumah tangga di Toraja Utara menjadi sumber utama limbah. Sebelum perda diberlakukan, dibutuhkan sosialisasi untuk melahirkan kesadaran masyarakat menjaga lingkungan.
Kepada UKI Paulus Makassar dipercayakan untuk melakukan kajian akademik ranperda dampak limbah terhadap lingkungan. Khususnya untuk Ranperda Izin Lingkungan, Ranperda Pengelolaan Sampah dan Ranperda Pengelolaan Limbah Domestik sertay pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Nani Tumangke menjelaskan, kajian akademik lingkungan hidup diharapkan memberikan masukan sebelum perda ditetapkan. Sebab fakta di lapangan, masih banyak masyarakat yang belum menyadari dampak lingkungan yang ditimbulkan sampah.
Agus Salim mewakili UKI Paulus Makassar menanggapi masukan melengkapi kajian akademik 3 ranperda tersebut. Menurut dia, ini sebuah penghormatan dan kepercayaan kepada UKI Paulus untuk melakukan kajian akademik sebelum perda ditetapkan dan diberlakukan. (gus/rus/c)

Exit mobile version