MAKASSAR, BKM — Rencana pemberlakuan Surat Persetujuan Syahbandar (SPS) secara online, mendapat sambutan cukup antusias dari perusahaan-perusahaan yang selama ini bermitra dengan Kantor Kesyahbandaran Utama (KKU) Makassar. Sebanyak 80-an orang pegawai dari 44 perusahaan yang terdaftar sebagai mitra, mengikuti training yang berlangsung di aula KKU Makassar, Rabu (7/10). Training ini dipandu langsung Kepala Seksi Tertib Berlayar KKU Makassar, Capt Kristina Anthon, SSiT didampingi para stafnya.
Kepala KKU Makassar, Capt Zulfarmi Syawal, SH MH, di sela-sela kegiatan tersebut, mengatakan, penerapan SPS Online ini sebagai dukungan atas kebijakan pemerintah pusat dalam peningkatan kualitas layanan kesyahbandaran. ”Untuk mensukseskan pelaksanaan SPS Online yang segera diberlakukan, maka kami terlebih dahulu mensosialisasikan dan mentraining kepada para pelaku usaha yang berkaitan dengan kesyahbadaran. Penerapan SPS Online sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah pusat melalui kementerian perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) untuk menciptakan SPS yang efektif, efisien, dan transparan,” ujar Zulfarmi.
Zulfarmi menambahkan, pelaksanaan sosialisasi dan training dilakukan jauh-jauh hari sebelum diberlakukan secara resmi, dimaksudkan memberi kesempatan kepada para pelaku usaha untuk memahami sistem baru ini dengan sebaik-baiknya. ”Jadi kalau ada yang keliru pada tata cara penginputan data selama masa training, tentu masih bisa diperbaiki. Jadi para pelaku usaha hendaknya dapat memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan bersama dan kelancaran tugas bersama. Karena kalau pelaku usaha tidak menguasai sistem SPS Online ini, tentu akan membuat pekerjaannya jadi terkendala,” kata Zulfarmi.
Hal itu pun dibenarkan Kepala Seksi Tertib Berlayar KKU Makassar, Capt Kristina Anthon. Dikatakan, layanan SPS Online ini memberi banyak kemudahan dan keuntungan kepada perusahaan angkutan laut nasional, penyelenggara angkutan laut khusus, agen umum maupun sub agen. Salah satu kemudahannya, untuk melakukan penginputan tidak harus di komputer meja (PC), tapi juga bisa lewat laptop, tablet, hingga smartphone. Yang penting, punya akses internet.
”Saat berada di dalam kendaraan pun masih bisa melakukan penginputan melalui smartphone. Yang penting akun yang terdiri dari username dan passwordnya. Sehingga tidak sembarangan orang bisa mengaksesnya kecuali pemilik akun itu sendiri,” aku perempuan berkacamata ini.
Untuk bisa memiliki akun, pelaku usaha itu terlebih dahulu harus mendaftarkan perusahaannya di sistem SPS Online. Selanjutnya, perusahaan itu mengunggah atau mengupload berkas yang dibutuhkan, seperti SIUPAL/SIOPSUS/SIUPER, NPWP perusahaan, KTP pemilik perusahaan, struktur organisasi, surat keterangan domisili, dan SIUP.
”Setelah semua proses pendaftaran selesai, perusahaan itu (user agen, red) akan menerima email notifikasi dari sistem secara otomatis yang berisi link verifikasi. Jadi pihak perusahaan harus memastikan kalau data-data yang dimasukkan saat pendaftaran sudah valid, sehingga tidak memunculkan masalah belakang hari,” jelasnya seraya menambahkan, jika perusahaan masih menemukan kendala terkait .
Ditambahkan, SPS Online ini termasuk di dalamnya tiga proses, yakni layanan Surat Persetujuan Kapal Masuk Pelabuhan (SPM), layanan Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal (SPOG), dan layanan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Dengan pemberlakuan SPS Online ini, tidak ada lagi person to person. Karena semua dikerjakan dari tempat masing-masing dan diatur oleh sistem.
”Memang SPS Online ini awalnya akan terasa berat dan sulit. Tapi kalau sudah sering dilakukan, akan berjalan mudah dan lancar. Ke depannya, ketika para pelaku usaha ini sudah merasakan manfaatnya, pasti akan bilang kenapa dari dulu diberlakukan SPS Online. Kita harus berani move on untuk sebuah kebaikan dan kemajuan,” tutur perempuan murah senyum ini.
Selain di Makassar, layanan SPS online ini juga diterapkan di 15 kantor kesyahbandaran, masing-masing Kantor kesyahbandaran Utama Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Kantor Pelabuhan Kelas 1 Batam, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Panjang, Banten, Dumai, Semarang, Banjarmasin, Balikpapan, Bitung, Ambon, Sorong, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I Manggar, dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I Tanjung Uban. (mir)