Site icon Berita Kota Makassar

Berkas Kasus Pengadaan Listrik Bolak-balik Kejaksaan

MAKASSAR, BKM — Berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket pemasangan instalasi listrik pedesaan di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Maros 2008 dikembalikan ke penyidik Polda Sulsebar lantaran dinilai masih butuh pemyempurnaan.
“Berkasnya kemungkinan masih akan kita kembalikan lagi ke penyidik untuk disempurnakan,” ujar kepala Seksi Penuntutan bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulselbar, Ahsan Thamrin, Rabu (7/10).
Meski akan dikembalikan, namun, Ahsan mengaku kalau syarat materil berkas kasus tersebut telah terpenuhi, antara lain indikasi korupsi sudah cukup kuat.
“Kalau syarat materilnya sudah terpenuhi, hanya saja masih ada beberapa bagian dari berkas perkara yang harus diteliti,” katanya.
Ahsan menjelaskan, salah satu item permintaan jaksa yang harus dipenuhi penyidik ialah syarat formil. Namun, Ahsan enggan membeberkan syarat formil yang dimaksud.
“Yang jelas tinggal beberapa item saja untuk penyempurnaan berkas perkaranya,” jelasnya.
Kasus ini mulai mencuat sejak keluarnya hasil perhitungan BPKP Sulsel. Proyek ini dianggap telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp291 Juta.
Pengadaan instalasi listrik untuk Desa Laiyaa, Kecamatan Cenrana menggunakan anggaran sebesar Rp326.551.500 juta yang bersumber dari APBD TA 2008 melalui Dipa Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Maros.
Terjadinya dugaan korupsi pada kasus ini menguat setelah penyidik kepolisian menetapkan dua orang tersangka, yakni Pelaksana Proyek atau Rekanan, Mirwan SE selaku pemenang tender dari perusahan CV As Elektrika serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), M.N Harjun.
Para tersangka ini diduga bekerjasama untuk mencairkan dana 100 %. Padahal, pelaksana proyek belum pernah dikerjakan hingga akhir 2008 dan baru dikerjakan pada tahun 2009. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, proyek tidak kunjung dirampungkan.Akibatnya, proyek tersebut dianggap sebagai total loss.
Jenis proyek pengadaan yang masuk dalam paket pekerjaan tersebut, antara lain, berupa mesin genset merk Perkins open 55 KVA, pemasangan tiang listrik, Instalasi listrik, rumah Genset belum dilaksanakan 100 persen. Sedangkan, pembayaran sudah dicairkan 100 %.
Sebelumnya, Ahsan menjelaskan, modus pelaksaan proyek itu yakni merekayasa pengadaannya. Dimana kedua tersangka merekayasa dokumen seakan-akan pengerjaan telah selesai. Itu dilakukan pada 2008 lalu.
Ironisnya kata Aksan, pelaksanaan baru dilakukan pada tahun 2009. Namun kedua tersangka merekayasa bahwa pekerjaan tersebut telah selesai 100 persen. Anggaran tersebut juga telah dicairkan 100 persen.
“Rekanan baru melakukan pekerjaan pada tahun 2009. Itu pun pekerjaan tidak rampung dikerjakan dan sampai saat ini belum diselesaikan. Sehingga BPKP Sulsel, menyatakan bahwa pekerjaan telah menimbulkan kerugian negara Rp291 juta dari nilai kontrak Rp326.551.500 juta, ” kata Aksan.(mat-ril/b)

Exit mobile version