MAKASSAR, BKM — Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi bersama Transparency International Indonesia (TII) menilai Pemerintah Kota (Pemkot), Makassar tidak serius dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Hasil pemantauan kami ditemukan banyak masalah dugaan korupsi di berbagai sektor,” kata Direktur Program ACC, Farid Wajidi, Kamis (8/10).
Farid menjelaskan salah satu hal yang menjadi indikator lemahnya pencegahan korupsi adalah belum disetujuinya draft Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Makassar sejak 2012. Padahal pemerintah pusat sudah mencanangkan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang harus ditindaklanjuti pemerintah daerah melalui rencana aksi dalam bentuk peraturan wali kota atau peraturan daerah.
Meski Pemkot Makassar, kata Farid, mengklaim telah melakukan kegiatan strategis pencegahan korupsi seperti lelang jabatan, standar operasional pelayanan publik, dan lembaga pemantau independen barang dan jasa, namun dari hasil penelitian masih banyak ditemukan masalah. Setidaknya ada 96 temuan masalah dalam tata kelola pemerintah, dengan 105 pola masalah korupsi antara lain, penyalahgunaan wewenang dengan presentase 39 persen, kerugian negara (28 persen), suap (6 persen), pemerasan (3 persen), gratifikasi (10 persen), curang (4 persen), dan konflik interest (10 persen).
Penelitian yang dilakukan itu dilakukan dengan model participatory assesment dengan melibatkan beberapa lembaga masyarakat sipil yakni Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah, Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Komite Pemantau Legislatif, Lembaga Pendidikan Anak Rakyat, Global Iknklusi For HIV Aids, dan Wahana Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan.
Isu strategis yang dipantau yakni pengadaan barang dan jasa, infrastruktur, pelayanan publik, lingkungan hidup, pendidikan, kesehatan, bantuan hukum, dan perusahaan daerah. Adapun sektor advokasi antara lain, kebijakan, penganggaran, implementasi, pengawasan, dan penegakkan hukum.
Peneliti ACC Sulawesi Selatan, Wiwin Suwandi, menambahkan ada beberapa catatan penting dari hasil penelitian ini di antaranya rencana aksi daerah wajib dimiliki pemerintah kota sebagai blue print pola pencegahan korupsi melalui pembenahan sistem birokrasi dan sumber daya manusia.
Selanjutnya, publik masih menilai beberapa kebijakan sebagai kebijakan yang transaksional, adanya keraguan publik terhadap skema proses lelang jabatan, dan pengelolaan APBD masih dilakukan secara tertutup sehingga sarat KKN.
“Semestinya publik Makassar memiliki hak untuk mengakses anggaran melalui APBD,” ujar Wiwin. ACC merekomendasikan agar Pemkot Makassar segera membentuk tim dan menyusun rencana aksi daerah, revitalisasi model pengawasan dan evaluasi, dan menerbitkan rilis sendiri tentang potret pencegahan korupsi dalam indeks persepsi korupsi. (mat-ril/war/b)