MAROS, BKM — Rencana pelimpahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus robohnya kontruksi proyek hanggar bandara ke Kejari Maros dijadwalkan pekan depan. Pelimpahan BAP tahap dua ini setelah penyidik Polres Maros melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Yusrizal mengatakan timnya terus bekerja melengkapi petunjuk dari Jaksa. Jika sudah lengkap, kemungkinan besar pekan depan dilimpahkan kembali ke Jaksa. “Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan saksi tambahan. Itu sesuai petunjuk jaksa. Jika sudah lengkap, segera kami limpahkan lagi untuk penuntutan,” katanya.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka karena dinilai lalai dalam mengerjakan proyek tersebut. Kedua tersangka itu yakni Direktur Lapangan PT Nurjaya Nusantara, Lukas Langke dan Tiku Kombong selaku Projec Manager PT Nurjaya, selaku pelaksana.
Penanganan kasus kelalaian tersebut berlarut- larut di Polres Maros, lantaran penyidik terkendala pada keterangan saksi ahli teknik.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi, dan beberapa berkas pendukung kami miliki, makanya kami tetapkan kedua orang itu sebagai tersangka,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan saksi ahli, robohnya hanggar itu karena adanya unsur kelalaian. Keterangan tersebut baru diterima Polres pada Juli 2015 lalu.
Meski sudah menetapkan dua orang tersangka, namun Polres masih membidik calon tersangka lain. Untuk sementara, berdasarkan keterangan saksi ahli, hanya ada dua orang yang bisa ditetapkan tersangka, karena lalai.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 359 subsider Jo 360 junto pasal 55 ayat 1 ke subsider pasal 56 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (ari/c)