MAKASSAR, BKM — Berkas kasus penipuan dan penggelapan atas tersangka, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Golkar Pinrang, Abdi Jaya Baramuli, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar dan telah dinyatakan lengkap.
Selain berkas yang diserahkan oleh penyidik, tersangka juga telah diserahkan dan kini ditahan di Rutan Makassar.
Hal tersebut diungkapkan salah satu tim Jaksa penuntut, Muhammad Ilham saat dikonfirmasi BKM, Kamis (8/10).
“Kasus ini sudah ditahap dua sejak Selasa lalu, dari Polrestabes,” katanya.
Ilham mengatakan, Abdi diduga terlibat kasus penggelapan genset milik perusahaan PT Polwood Forest Industri di Kawasan Industri Kima Makassar yang merupakan milik keluarganya sendiri Emir Baramuli.
Ilham menjelaskan, pada tahun 2009 tersangka, sebelumnya pernah menjabat sebagai direktur di salah satu anak perusahaan dari PT Polwood Forest Industri di Kawasan Industri Kima Makassar.
Kemudian tersangka meminjam genset milik PT Polwood Forest Industri untuk dipakai mengerjakan proyek. Namun setelah tidak lagi menjabat sebagai direktur,Abdi justru menjual genset tersebut, tanpa ada pemberitahuan kepada pihak PT Polwood Forest Industri .
“Dia menjual dengan harga Rp300 juta,” katanya.
Akibatnya Emir pemilik perusahaan melaporkan tersangka, ke Polrestabes dan penyidik Polrestabes Makassar, menjerat tersangka dengan Pasal 362, kemudian 372 atau 374 KUHP. Tersangka dianggap telah menggelapkan barang milik perusahaan.
Meski keduanya sudah pernah damai, dengan adanya surat pernyataan yang dibuat tersangka untuk menyelesaikan masalah ini. Namun tersangka telah mengingkari perjanjian tersebut, sehingga tersangka kembali dilaporkan.
Ilham mengatakan bahwa pihaknya akan segera melimpahkan kasus ini secepatnya ke Pengadilan Makassar.
“Kebetulan jaksanya saya bersama ibu Nurfitriati. Kami mulai menyusun dakwaannya. Dan mudah-mudahan bisa dilimpah secapatnya,” tandasnya.
Sementara Emir Baramuli mengatakan, sangat mengapresiasi pihak kepolisian dan penegak hukum yang menahan Abdi.
” Saya sangat mengapresiasi ini, saya juga berharap agar tersangka jangan ditangguhkan, ” tandasnya.
Selain itu dia juga berharap agar kasus itu bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. (mat/cha/b)