Site icon Berita Kota Makassar

Oknum PNS Jadi Pengedar Sabu

SIDRAP, BKM — Tim Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulselbar berhasil meringkus jaringan narkoba di wilayah Kabupaten Sidrap, Rabu (08/10). Seorang pelaku bernama Madang Lape alias Coi (21) ditangkap di kediamannya Jalan Korban 40 Ribu Jiwa, Kelurahan Majjelling Pangkajene, Kecamatan Maritengngae.
Informasi yang dihimpun kemarin, Maddang Lape belakangan diketahui seorang Pengawai Negeri Sipil di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Sidrap. Dia diamankan oleh tim Buru Sergap Satreskrim Narkoba Polda Sulselbar, Rabu malam sekitar pukul 23.30 Wita.
Saat diciduk di rumahnya, oknum PNS itu tak bisa berkutik, karena polisi mendapati barang bukti berupa dua saset sabu, 13 alat isap, 40 potongan pipet serta 30 plastik kosong bekas tempat menyimpan sabu.
Informasi tertangkapnya oknum PNS tersebut masih diselidiki Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang. Hingga kemarin siang, mereka mencari kebenaran informasi PNS yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Sidrap.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkab Sidrap Ambo Ella yang dikonfirmasi, Kamis (8/10) belum bisa memberikan keterangan. “Saya cek dulu, apakah dia betul PNS di Sidrap atau bukan,” ujarnya singkat.
Sementara Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sidrap Wardiah Pa’mu yang dikonfirmasi terpisah, juga belum mengetahui bawahannya itu ditangkap karena kasus narkoba. Pihaknya baru akan melakukan pengecekan.
”Saya belum sempat masuk kantor ini, karena ada izin pernikahan keluarga. Tapi nanti saya cek ya,” katanya.
Terpisah, Ketua DPRD Sidrap Zulkifli Zain meminta kepada bupati untuk memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang terlibat masalah narkoba. “Sudah banyak kejadian seperti ini. Kami minta bupati untuk memberi sanksi tegas pada oknum PNS yang betul-betul terlibat kasus narkoba. Ini untuk memberikan efek jera. Termasuk kepada pelaku yang belum tertangkap,” tandasnya.
Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Adriyan F Kofong, yang dikonfirmasi kemarin sore, mengatakan penangkapan itu dilakukan tanpa koordinasi degan pihaknya. “Saya belum tahu itu. Nanti media yang konfirmasi ke saya baru saya tahu. Kemungkinan memang ada jika petugas dari Satnarkoba Polda menangkap tersangka di Sidrap tanpa melalui koordinasi. Tapi nanti saya cek kebenarannya,” ujarnya via telepon selulernya, kemarin.
Sehari sebelumnya, menurut Kasat Narkoba, pihaknya berhasil mengungkap jaringan pengguna narkoba jenis baru. Seorang pelaku bernama Muliadi (30) ditangkap di kawasan Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) Jenderal Sudirman di Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Selasa (6/10).
Dari tangan tersangka Muliadi, polisi berhasil menyita 5 butir pil ekstasi jenis inex. Penangkapan warga Lawawoi ini bermula saat polisi yang menyamar sebagai pembeli berhasil memancing pelaku untuk bertransaksi.
Dari pengembangan ini, kata AKP Adriyan, polisi kemudian berhasil menciduk seorang rekan Muliadi bernama Lanjuri (30) di rumah La Wawi, juragan sabu-sabu yang lebih dulu ditangkap di rumahnya di Baranti. Dari tangannya, disita lagi satu butir diduga kuat pil ekstasi.
Untuk mengembangkan kasus ini, pihaknya masih mendalami modus baru peredaran narkoba ini. Karena sejak beberapa tahun ini, jajaran Reskirm Narkoba Polres Sidrap tidak pernah mengungkap kasus narkoba jenis pil eksotan tersebut.
“Kita sudah bawa sampel 6 butir pil ektasi ini ke labolatorium forensik Polda Sulsel. Kita masih tunggu hasilnya apakah betul itu ektasi jenis inex atau bukan. Tapi yang pasti, kami yakin itu barang asli pil ekstasi,” tandasnya. (ady/rus/b)

Exit mobile version