ENREKANG, BKM — Aparat Polres Enrekang kembali meringkus dua orang pengguna dan dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Mereka adalah Rm (27), Mt (24), Rt (27) dan Sl (26).
Awalnya, polisi menggerebek dua orang warga Malua RM dan MT saat tengah menggelar pesta sabu-sabu di Resting Bule Kecamatan Malua. Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa sisa sabu dalam tabung pireks dan empat saset sabu.
“Memang kami tengah gencar melakukan operasi anti narkoba.” terang Kasat Narkoba Polres Enrekang AKP Muh Ridwan saat memberi keterangan pers di ruang kerjanya, Jumat (9/10).
Ridwan menjelaskan, berdasarkan keterangan Rm dan Mt, mereka mendapatkan sabu dari warga Kalosi berinisial Rt (27). Satuan Narkoba Polres Enrekang pun bergerak cepat dan meringkus Rt.
Dari pengedar kecil-kecilan ini, polisi menemukan dua saset seberat satu gram di rumahnya. Di saku celananya juga ditemukan satu saset kecil sabu seharga Rp300 ribu.
Dihadapan polisi, Rt mengaku mendapat pasokan dari Sl yang juga warga Kalosi.
“Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” tegas Ridwan.
Menurut Kasat Narkoba, Rt dan Sl yang merupakan pengedar terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara dua tersangka lainnya Rm dan Mt yang hanya sebagai konsumen, diancam maksimal 4 tahun penjara. (her/rus/c)