Site icon Berita Kota Makassar

Jaksa Gali Bukti Baru Kasus Gernas Kakao

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, masih mencari bukti baru kasus korupsi Gerakan Nasional (Gernas) Kakao Luwu tahun 2009. Kasus ini sebelumnya sempat terhenti, karena kurang cukup bukti.
” Salinan putusan Mahkamah Agung akan kita jadikan dasar untuk melakukan pendalaman dan mencari bukti baru dalam kasus ini, ” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulselbar, Syahrul Juaksha Subuki, Kamis (7/10).
Syahrul mengatakan, bahwa pihak Kejati juga melakukan ekspos internal dan menyatakan akan melakukan pendalaman ulang terhadap kasus tersebut.
Menurut Syahrul, pendalaman dalam kasus ini untuk mencari dua alat bukti baru guna kepentingan penyidikan lanjutan.
“Pastinya kasus ini tetap akan fokus dalam mencari alat bukti, ” ujarnya.
Syahrul menuturkan alat bukti awalnya sudah ada, hanya saja pihaknya masih membutuhkan pendalaman lagi.
Menurut dia alat bukti sebelumnya juga masih lemah untuk membuktikan keterlibatan tersangka dalam kasus ini.
” jika ingin menguatkannya, tentu kita akan mencari bukti lain dan alat bukti tambahan, ” jelas Syahrul.
Terkait soal lambatnya kelanjutan kasus tersebut Syahrul mengungkap bahwa pihaknya belum menemukan alat bukti baru sehingga kasus ini sangat sulit untuk ditingkatkan ke penuntutan.
Selain itu juga, kata Syahrul, pihaknya masih akan mempelajari kembali putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
“Kita juga rencananya akan kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini guna kepentingan penyidikan,” tandasnya.
Dalam proyek gernas ini diketahui, Kuasa yang diberikan oleh Saleh Rahim kepada Ismail menurut hakim seharusnya diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan bendahara untuk menghindari kekeliruan. Hakim, menilai pemberian kuasa atas pelaksanaan proyek Gerakan nasional (gernas) Kakao, jelas melanggar Keputusan Presiden(Kepres) 80 tentang pengadaan barang dan jasa yang melarang mensubkontrakan pekerjaan utama, jelas Wahidin.
Perkara korupsi kegiatan rehabilitasi tanaman gerakan peningkatan produksi dan mutu kakao nasional (gernas kakao), sebelumnya telah ada dua terpidana yakni Bambang Syam dan Ismail, Keduanya telah divonis dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 21 Mei 2012 beromor: 66/Pid. Sus/ 2011/PN. Mks, berdasarkan amar putusan Pengadilan Tipikor Negeri Makassar telah tercantum pertimbangan berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan dimana telah tampak adanya hubungan kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang mengakibatkan kerugian negara.
Kerugian negara tidak akan terjadi apabila tidak ada kerjasama Ir. Bambang syam selaku PPK, Saleh Rahim (direktur PT Koya Corporindo) selaku penyedia barang yang menandatangani kontrak dan (Ismail) yang secara riil melaksanakan pekerjaan rehabilitasi kakao sambung samping (entres) dari PT Koya Corporindo dengan menggunakan PT Koya Corporindo sebagai sarananya dengan adanya kerjasama melaksanakan rencana mereka dan kerjasama itu telah demikian lengkap dan sempurna.
Dengan demikian majelis berpendapat bahwa unsur turut melakukan telah terpenuhi, Selain itu dalam amar putusan menegaskan, semua barang bukti akan digunakan dalam perkara tersangka Saleh Rahim. (mat-ril/b)

Exit mobile version