Site icon Berita Kota Makassar

Oknum Pegawai Dishub Terancam Dipecat

MAKASSAR, BKM — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar merekomendasikan pemecatan satu orang pegawainya berinisial “IK”. Bahkan surat rekomendasi pemecatannya diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Makassar.

Pelaku diduga telah melakukan penipuan ke sejumlah masyarakat terkait pengurusan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) yang mengatasnamakan Dishub Makassar.
Sekretaris Dishub Kota Makassar, Muhlis, Jumat (9/10) membenarkan hal tersebut. Menurutnya, ia telah menyerahkan surat rekomendasi mutasi atau pemecatan ke BKD dengan harapan pelaku bisa mendapatkan efek jera atas perbuatannya.
“Suratnya telah kami layangkan. Pelaku telah mencoreng nama instansi kami yang tidak patut dicontoh,” tandas Muhlis.
Lanjut Muhlis, pelaku dapat dipenjarakan jika para korbannya melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Setelah kami menyerahkan surat rekomendasi mutasi dan pemecatan kerja. Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya BKD dan Inspektorat mengambil langkah apa yang akan dilakukan. Termasuk masyarakat yang tidak menerima perlakuan pelaku dapat saja melaporkan hal ini ke polisi,” tambahnya.
Muhlis juga mengimbau ke seluruh jajarannya agar tidak mencontoh apa yang dilakukan pelaku, sebab dapat merugikan instansi, ataupun diri sendiri.
“Kami juga berharap masyarakat tidak memanfaatkan calo untuk mengurus KIR atau surat izin lainnya melalui oknum petugas Dishub,” tukasnya.
Menyikapi tuduhan yang dialamatkan kepadanya, “IK” kepada BKM membantah jika ia telah melakukan penipuan. Menurutnya, ia mengurus KIR sejumlah masyarakat karena hanya ingin membantu saja.
Keterlambatan pengurus KIR kendaraan milik masyarakat, jelasnya, karena uang muka yang diberikan mereka sangat sedikit, sementara dari mana mencari uang untuk menutupi pembayaran uang muka di Kantor Dishub.
“Biarpun kita orang Dishub tetap ja’ ki bayar. Saya hanya bantu ki masyarakat yang mengurus KIR. Memang terkesan lama pengurusan KIR, karena kebanyakan orang yang mengurus KIR sama saya hanya membayar panjar sedikit. Misalnya, uang urus KIR yang harus disetor di kantor sebesar Rp100 ribu, tetapi mereka hanya memberi Rp70 atau bahkan Rp50 ribu. Susah saya tutupi sementara,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama dua bulan ia menekuni profesi barunya menjadi calo pengurusan izin KIR, dengan memanfaatkan instansinya, agar dapat lebih dipercaya dan mempermudah masyarakat dalam membayar atau mengurus KIR. Terhitung, selama dua bulan menjadi calo, sudah 15 orang yang meminta ia menguruskan KIR.
“Dari 15 orang, baru 5 orang yang sudah direalisasi. Sisanya yang 10 orang belum diurus karena dananya kurang,” katanya.
Seperti diketahui, pada Kamis (8/10) lalu, pelakuyang juga warga Jenetallasa, Kabupaten Gowa ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di sebuah rumah yang berada di Jalan Gunung Bawakaraeng.
Pelaku ditangkap oleh Satuan Pol PP karena diduga menjadi calo pengurus izin KIR. Pelaku meminta terlebih dulu uang muka sebesar Rp100 ribu untuk jenis kendaraan roda empat (Pic up) dan Rp75 ribu untuk jenis kendaraan tiga roda (Pulsar).
Pelaku juga memberikan iming iming kepada korban, jika mengurus izin KIR melalui pelaku, para korban tidak lagi harus munggu izin KIR terlalu lama dan tidak usah lagi mengantri.
Tersentuh oleh ajakan pelaku, Sebanyak 10 orang tercatat menjadi korbannya. Hal tersebut diketahui setelah sejumlah korban melaporkan kejadian ke Staf Humas Dishub Kota Makassar yang datang melapor yang mengaku telah mengurus izin KIR sejak dua bulan yang lalu, dan hingga saat ini para korban tak juga mendapatkan izin KIR dari pelaku.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), Iman Hud, membenarkan, jika pelaku yang ditanggap di salah satu rumah di Jalan G Bawakaraeng berinisial “IK” salah satu oknum PNS dari Dishub Makassar.
“Setelah kita mendapatkan laporan dari Dishub, langsung melakukan pencarian dan meringkus pelaku tanpa melakukan perlawanan.
“Untuk proses selanjutnya, Satuan Pol PP masih menahan pelaku dan sambil menunggu informasi dan keterangan yang jelas, baik dari Dishub ataupun korbannya. Jika memang pelaku terbukti melakukan penipuan pasti kita akan Polisikan. Tetapi kebijakan semua itu diserahkan ke Dishub,” jelasnya. (arf/b)

Exit mobile version