SEKRETARIS Dewan (Sekwan) Kota Makassar, Adwi Awan Umar, mengatakan, kunjungan kerja anggota dewan termasuk terkait pembahasan limbah domestik dan bantuan hukum telah dianggarkan sesuai peraturan wali kota.
“Saya menilai kunjungan kerja anggota dewan tidak masalah karena sudah dianggarkan dalam kunjungan kerja yang rata-rata siapkan Rp8-9 juta.”Itu sah-sah saja, kan sudah dianggarkan,” ujar Adwi.
Adwi juga mengaku tidak punya hak melarang anggota dewan mengagendakan studi banding. Hanya saja, Sekwan dapat memberikan pertimbangan.
“Total anggaran yang disiapkan setiap kunjungan kerja Rp150 juta sampai Rp300 juta. Saya juga selalu memberikan pertimbangan kepada anggota dewan terkait perjalanan mereka,” katanya.(ita/war/c)