Site icon Berita Kota Makassar

Ibe: Mutasi Pejabat Sesuai UU ASN

MAKASSAR, BKM– Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar, Ibrahim Saleh lagi-lagi menegaskan, proses mutasi pejabat di lingkup Pemerintah Kota Makassar sudah berjalan sesuai prosedur.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto telah melaksanakan tugasnya melakukan mutasi ataupun pemberhentian hingga pemecatan kepada pegawai sesuai Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut ditegaskan, Ibe sapaan akrabnya menyikapi gugatan anggota Komisi Pengendalian Percepatan Program Strategis (KP3S), terkait kasus pemberhentian pejabat eselon II dan pembentukan KP3S di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), belum lama ini.
“Mutasi yang dilakukan Wali Kota Makassar berdasarkan UU ASN yang mengatur tentang hak ataupun kewenangan yang diberikan kepada wali kota, dimana pejabat yang berwenang memiliki kewenangan pemecatan, pemberhentian seperti yang telah diatur dalam UU ASN,” jelasnya saat menggelar jumpa pers, Minggu (11/10).
Olehnya itu, tambah Ibe, apa yang dilakukan wali kota dalam melaksanakan lelang jabatan semuanya telah diatur pada regulasi ASN ataupun KSN sesuai UU yang dikeluarkannya.
“Memindahkan pejabat yang bermasalah tidak dapat diganggu ataupun digugat, jika ada orang yang ingin menggugat hal tersebut berarti ia menggugat ASN,” tandasnya.(arf/war/c)

Exit mobile version