MAKASSAR, BKM–Berkas kasus dugaan penggelapan penjualan genset milik perusahaan yang melibatkan Ketua Golkar Pinrang, Abdi Jaya Baramuli telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Makassar ke Pengadilan Negeri Makassar.
“Sidangnya akan digelar pekan depan, ” kata Humas Pengadilan Negeri Ibrahim Palino kepada BKM, Senin (12/10).
Ibrahim membenarkan kalau berkas tersangka telah diterima oleh PN Makassar.
“Kita sudah terima berkasnya. Besok, (hari ini, red) kemudian akan ditentukan siapa hakim panitera pengganti yang akan menyidangkan perkara itu,” katanya. Setelah itu, majelis hakim yang ditunjuk akan menentukan jadwal sidang.
Namun yang pasti dia memprediksi kemungkinan akan dilakukan pekan depan.
“Kalau tak ada aral melintang, Insya Allah sidangnya pekan depan,” tukas Ibrahim.
Salah seorang tim jaksa penuntut umum (JPU), Muh Ilham mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas tersebut, sejak Kamis, 8 Oktober lalu. Dia mengatakan, Abdi diduga terlibat dalam kasus dugaan penggelapan penjualan genset milik perusahaan.
Dalam proses penyidikan tersangka disangkakan Pasal 362, kemudian 372 atau 374 KUHP.
Tersangka dianggap telah menggelapkan satu buah genset milik perusahaan dan dijual senilai Rp300 juta.
Sebelumnya juga tersangka, Abdi telah ditahan di rutan sejak Selasa, 6 Oktober lalu
Seperti yang diketahui, pada tahun 2009 tersangka, sebelumnya pernah menjabat sebagai direktur di salah satu anak perusahaan dari PT Polwood Forest Industri di Kawasan Industri Kima Makassar.
Kemudian tersangka meminjam genset milik PT Polwood Forest Industri untuk dipakai mengerjakan proyek. Namun setelah tidak lagi menjabat sebagai direktur,Abdi justru menjual genset tersebut, tanpa ada pemberitahuan kepada pihak PT Polwood Forest Industri.
Akibatnya Emir selaku pemilik perusahaan melaporkan tersangka ke Polrestabes dan penyidik Polrestabes Makassar, menjerat tersangka dengan Pasal 362, kemudian 372 atau 374 KUHP. Tersangka dianggap telah menggelapkan barang milik perusahaan. Meski keduanya sudah pernah damai, dengan adanya surat pernyataan yang dibuat tersangka untuk menyelesaikan masalah ini. Namun tersangka telah mengingkari perjanjian tersebut, sehingga tersangka kembali dilaporkan. (mat/cha/b)