Site icon Berita Kota Makassar

Legislator Demak Belajar WTP di Gowa

GOWA, BKM — Jajaran anggota DPRD Demak, Provinsi Jawa Tengah melakukan studi banding inovasi pendidikan dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih Pemkab Gowa.
Rombongan legislator Demak yang dipimpin, Ketua Komisi A, Sonari dan didampingi Ketua Komisi C, Sudarno diterima Ketua Komisi I DPRD Gowa, H Muh Yusuf Harun di ruang rapat DPRD Gowa, Jumat (9/10).
Sebanyak 26 orang rombongan anggota Komisi A dan C DPRD Kabupaten Demak ini saling sharing dengan jajaran anggota dewan di Gowa.
Wakil Ketua DPRD Gowa, H Hamli Halim, anggota DPRD Gowa, Hj Hasnah Restu, Hj Syamsuharni Taco, H Natsir Sega, Hj Niswah Dg Nginga, Muh Jabbar Itung, dan Eka Suryadi serta Kabag Perundang- Undangan, HM Arifin serta Kabag Persidangan dan Risalah DPRD Gowa, Dr H Andi Rivai yang turut menyambut kunjungan legislator Demak itu berharap sinergi yang terjalin antara dua lemmabag parlemen dapat bermanfaat pula bagi Kabupaten Gowa.
Sonari selaku ketua rombongan mengatakan, kunjungannya ke Kabupaten Gowa untuk mendapatkan informasi terkait tupoksi komisi masing-masing, yakni bidang pendidikan dan pemerintahan.
“Kunjungan kerja komisi kami selain untuk bersilaturrahmi juga sharing terkait tupoksi masing-masing utamanya bidang pendidikan dan pemerintahan,” ujar Sonari.
Ketua Komisi I DPRD Gowa, H Muh Yusuf Harun yang diamanahi untuk memimpin rapat menjelaskan, eksistensi Gowa yang menjadi penyanggah utama ibukota Provinsi Sulsel dan memiliki program unggulan dalam bidang pendidikan, yakni pendidikan gratis dan Sistem Kelas Tuntas Berkelanjutan (SKTB) yang akan menarik perhatian pihak Kemendikbud untuk diterapkan di tanah air.
“Daerah ini menjadi penyanggah utama Sulsel karena letaknya yang berbatasan langsung dengan Makassar sebagai ibukota Sulsel dan memiliki peraturan daerah (Perda) Nomor 10/2009 tentang Wajib Belajar,” jelas H Muh Yusuf.
Legislator PAN dua periode ini, mengatakan dengan perda ini, maka orang tua wajib menyekolahkan anaknya yang usia sekolah karena jika tidak akan dikenakan sanksi atau denda.
”Jika ada orangtua melanggar perda ini akan dikenakan sanksi penjara kurungan selama Enam bulan atau denda Rp50 juta dan dengan kondisi daerah yang tercatat sebagai penerima opini WTP, empat kali berturut-turut Clean and Clear ditambah peningkatan APBD 2015 mencapai sebesar Rp1,4 Trilyun dengan PAD sebesar Rp140 Milyar,” jelasnya lagi. (sar-ril/c)

Exit mobile version