BULUKUMBA, BKM — Kisruh di tubuh Partai Golkar Bulukumba masih terus terjadi. Khususnya yang terkait pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Bulukumba Abd Kahar Muslim yang mengundurkan diri dari keanggotaan dewan karena mencalonkan diri sebagai salah satu calon bupati.
Nirwan Arifuddin, pengurus Golkar versi Agung Laksono menegaskan, jika mencermati aturan yang ada, PAW bagi anggota DPRD yang mundur memang diberikan kepada nomor urut berikutnya. Seperti Abd Kahar Muslim yang mengundurkan diri harusnya digantikan oleh nomor urut berikutnya, yaitu H Jalaluddin.
”Namun perlu juga diketahui, bahwa bagi kader Partai Golkar yang telah menyatakan mengundurkan diri, maka haknya untuk PAW juga sudah tidak bisa lagi. Apalagi surat pengunduran dirinya ditandatangani dengan menggunakan materai,” ujarnya, kemarin.
Karena itu, Nirwan optimistis PAW untuk Kahar Muslim adalah H Muh Tabri sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Di mana pada saat proses pencalonan Kahar Muslim untuk mengendarai Partai Golkar, dua kubu harus bertanda tangan di depan KPUD. Karena proses pencalonan Kahar Muslim terhambat jika kubu Agung Laksono tidak menanda tangani persetujuan.
Dengan lahirnya sebuah komitmen, Tabri kemudian menyetujui menandatangani persetujuan pencalonan Kahar Muslim mengendarai Golkar. Dengan catatan, yang menggantikan Kahar di DPRD adalah Muh Tabri.
Apa betul H Jalaluddin menanda tangani surat pengunduran dirinya?’ Spontan Nirwan menyatakan betul, yang dibuktikan dengan adanya foto dokumentasi.
”Pak Jalaluddin menandatangani surat pengunduran diri, sehingga dia tidak boleh lagi menjadi PAW. Saya kira banyak yang mengatahui soal pengunduran diri Pak Jalaluddin,’’ terang Nirwan.
Ia menegaskan bahwa Jalaluddin tidak bersyarat lagi untuk diusulkan sebagai PAW, karena telah menyatakan mengundurkan diri. “ Jadi perlu diketahui ada tiga hal yang tidak bisa menjadi PAW. Yaitu apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri dan terkait kasus tindak pidana. Sementara Pak Jalaluddin telah mengundurkan diri,’’ beber Nirwan.
Disinggung soal adanya rapat pleno yang menghasilkan keputusan pengusulan nama Jalaluddin sebagai PAW Kahar Muslim, menurut Nirwan, yang menjadi tanda tanya, kenapa ada rapat pleno di luar sekretariat Partai Golkar.
Selain itu, rapat pleno tidak dihadiri oleh Ketua DPD II Partai Golkar, dalam hal ini Zainuddin Hasan. Sehingga keputusan yang dihasilkan rapat pleno tersebut, dia yakini tidak ditandatangani Ketua DPD II Partai Golkar. Buktinya, dia tidak menghadiri pleno tersebut meskipun Zainuddin Hasan yang mengeluarkan undangan rapat pleno. (edy/rus/b)