JENEPONTO, BKM — Lembaga kajian Advokasi Turataea (Lekat) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto untuk menganulir pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Lekat melalui Magalantung mengatakan, alasan dianulirnya pembentukan Panitia Pilkades lantaran keluarnya aturan baru, yakni Undang-Undang (UU) No. 6 tahun 2014 serta belum adanya regulasi daerah yang menjadi turunan daru UU tersebut.
“Kami minta pembentukan Panitian Pilkades dianulir, karena ada aturan baru, yakni Undang- undang Pilkades No 6 tahun 2014 serta belum ada Perbup Bupati. Kalau dipaksakan maka dikhawatirkan akan muncul reaksi protes dari calon kades yang kalah nantinya,” jelas Maggalatung, ditemui di kantor Bupati Jeneponto, Senin (12/10).
Diketahui, Pemkab Jeneponto melalui Badan Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintah Desa ( BPMPD) dan Komisi I DPRD Jeneponto sebelumnya telah membentuk Panitia Pilkaes di 43 desa.
Terpisah, Kepala BPMPD Kabupaten Jeneponto, Muh jafar Siama mengaku sepakat dengan usulan tersebut. Dia membenarkan jika regulasi daerah yang menjadi turunan dari UU No 6 Tahun 2014 sejauh ini masih dibahas di lembaga DPRD Jeneponto.
“Memang rawan, karena bagi pihak kalah bisa menjadikan celah ini untuk melayangkan protes atau tuntutan ke ranah hukum. Kita hanya bisa berharap, agar regulasi yang masih bergulir di dewan bisa ditetapkan bulan ini, sehingga November 2015 sudah bisa dilakukan Pilkades serentak,” kata Muh Jafar.
Senada dengan itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Leneponto H Mappatunru, juga ikut mendukung usulan dianulirnya pembentukan Panitia Pilkades.
“Lebih baik dianulir saja. Tidak apa agak terlambat pelaksanaan pilkadesnya, dari pada ada yang menganggap cacat hukum nantinya,” jelas Mappatunru. (krk-ril/c)