SIDRAP, BKM — Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sidrap mulai serius mengusut dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat. Untuk tahap pertama, telah dilakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Selain itu, bukti-bukti di lapangan juga mulai ditelusuri. Dugaan awal, polisi mengendus adanya aroma korupsi di internal perusahaan pengolahan air bersih ini. Indikasi penyimpangan kuat terjadi di pengelolaan keuangan.
Kapolres Sidrap AKBP Anggi Naulifar Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Chandra Yudha Pranata, mengakui kalau pihaknya tengah membidik kasus ini. Bahkan menurutnya, pengusutan dugaan korupsi di PDAM kini telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
“Kasus PDAM kita mulai usut sejak September kemarin. Sekarang penyidik pulbaket dan masih pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap AKP Chandra di ruang kerjanya, Senin (12/8).
Menurut mantan Kapolsek Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar ini, setelah melakukan penyitaan dokumen terkait kasus tersebut, pihaknya langsung melakukan gelar kasus dan menemukan adanya dugaan indikasi korupsi. Seperti indikasi mark-up anggaran.
Dugaan korupsi tersebut, kata dia, melingkupi pengadaan instalasi meteran air yang diduga tidak sesuai dengan laporan pemasangan di lapangan. Termasuk bantuan fisik. Juga sistem pengelolaan keuangan yang diduga kuat terjadi mark up dana.
“Semua terus kita dalami, seperti kuitansi pembelian, laporan pertanggungjawaban yang tidak rasional dengan fakta di lapangan,” beber AKP Chandra.
Sejauh ini, pemeriksaan saksi internal PDAM sudah dilakukan dengan memanggil lima orang. Kelima saksi ini, kata dia, dimintai keterangan soal adanya nota pembelian/pengadaan barang dengan jumlah belanja mencapai Rp726 juta.
“Nota ini kita telusuri, karena kenapa ada LPj hanya sekaligus belanja barang dengan angkanya sebanyak itu. Ini kan tidak rasional,” lontarnya.
Begitu pula pengelolaan keuangan PDAM dari hasil uang penagihan pelanggan, juga disebutkan terindikasi mark up dengan adanya sistem sewa-menyewa kendaraan dinas direktur utama PDAM yang saat ini dijabat Mustafa Hasbar sejak Mei 2014 lalu.
Dalam item ini, ada alokasi anggaran sewa kendaraan dinas PDAM sebesar Rp40 juta. Namun kenyataannya, kendaraan roda empat untuk kelancaran operasional Direktur PDAM itu ternyata kendaraan pribadi Mustafa Hasbar dijadikan dinas, tapi tetap dialokasikan anggaran untuk rental mobil.
“Yang jadi masalah, item itu tidak memiliki dasar SOP laporan keuangan sejak dijabat yang bersangkutan Mei 2014 lalu. Setelah kami telusuri, yang bersangkutan baru membuatkan LPj pada Mei 2015,” bebernya.
Untuk itu, lanjut AKP Chandra, penyidik Tipikor Polres Sidrap akan memaksimalkan proses pengusutannya. “Akan dimaksimalkan pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara ini. Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemangilan kembali bagi pejabat PDAM Sidrap yang terkait dalam kasus tersebut,” ,” tegasnya. (ady/rus/b)