MAKASSAR, BKM — Lima tersangka kasus pembunuhan anggota TNI di Lapangan Syekh Yusuf beberapa waktu lalu hingga kini belum menjalani sidang. Pengadilan Negeri Sungguminasa dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar mengaku masih menunggu fatwa dari Mahkamah Agung (MA) untuk pemindahan tempat sidang.
“Kita meminta fatwa ke MA karena alasan keamanan,” kata Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulselbar, Muhammad Yusuf, Rabu (14/10).
Yusuf mengatakan, bahwa surat pemintaan fatwa telah diajukan oleh pihak pengadilan dan kejaksaan untuk meminta sidang perkara kasus tersebut tidak disidangkan di pengadilan negeri Sungguhminasa.
Permintaan pemindahan sidang dilakukan untuk mencegah serta mengantisipasi terjadi kericuan saat persidangan nanti, terlbih kata dia, kasus ini rawan menimbulkan kisruh dikerenakan melibatkan oknum aparat penegak hukum.
“Makanya kita meminta untuk MA memindahkan lokasi sidang kasus ini, ” ujar Yusuf.
Seperti dilansir sebelumnya, pihak penyidik Direktorat Reseserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka diketahui berstatus sebagai anggota kepolisian.
Adapun lima tersangka antara lain, Brigpol Muhammad Anwar, Brigpol Asri Adi, Bripda ABD Rahman Muis, Bripda Zaenuddin. Sedangkan tersangka Bharada Rahman Bin Herman, dinyatakan telah meninggal dunia.
Kelima tersangka dijerat pasal penganiayaan disertai pembunuhan yang direncanakan, yakni pasal 351 ayat (3), pasal 338 dan pasal 340 KUH Pidana, dengan ancaman pidana seumur hidup. Adapun korban meninggal dunia, yakni TNI dari Kesatuan Yonif 433 Kostrad dan Brigif 3 Kostrad, bernama Pratu Aspiring Mallobasang. Sementara satu korban dianiaya, yakni Pratu Rahman Faturrahman. (mat-ril/b)