Site icon Berita Kota Makassar

PLTMG Wajo Kian tak Jelas

SENGKANG, BKM — Pembagunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Wajo kembali terancam terbengkalai. Pasalnya, pembangunan PLTMG berkekuatan 20 megawatt tersebut kian tidak jelas.
Ketua DPRD Wajo M Yunus Panaungi mengatakan, tiga perusahaan mitra Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan pembangunan. Tiga perusahaan yang ikut lelang yakni PT Humpus, PT Energi Sengkang dan PT Makmur Mandiri Langgeng tak memenuhi syarat.
“Ketiga perusahaan itu tak memenuhi syarat untuk membangun PLTMG dari PLN. PLTMG itu baru bisa dibagun oleh perusahaan tersebut kalau bersatu,” ujar Ketua DPRD Wajo Yunus Panaungi.
Yunus Panaungi pun mendorong PLTMG tersebut dialihkan ke gas rumah tangga sesuai keinginan Bupati Wajo Andi Burhanuddin Unru. “Kalau memang tidak ada perusahaan yang memenuhi syarat, lebih baik dialihkan saja sesuai keinginan bupati,” tegasnya.
Sementara itu, Diretur PLN Sultanbatara Suwito, mengaku belum ada verifikasi untuk perusahaan tersebut. Dia meminta mereka menyelesaikan dulu masalah intrnalnya.
“Untuk kontrak dengan PLN, harus berbentuk konsorsium yang menjamin PLTMG bisa terbangun dan dioperasikan dengan benar. Ini yang saya maksud dengan masalah internal,” katanya
Sebelumnya, Bupati Wajo Andi Burhanuddin Unru mengancam akan mengalihkan PLTMG ke gas rumah tangga bila pembangunan PLTMG tak menemui kejelasan.
“Kalau memang PLTMG tidak bisa selesai, kita alihkan saja menjadi gas rumah tangga. Manfaatnya lebih berguna dibanding PLTMG, karena langsung dinikmati masyarakat,” ujar Andi Burhanuddin.
Masalah jaringannya, Andi Burhanuddin mengaku, pemerintah siap menganggarkan untuk membagun jaringan ke rumah-rumah penduduk. Karena masih banyak masyarakat yang meminta untuk dipasangkan gas rumah tangga.
Tak hanya mengalihkan dari PLTMG ke gas rumah tangga, Andi Burhanuddin juga mengancam membubarkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bila jatah gas sebesar 4 MMBTU yang diberikan SKK Migas ke Pemerintah Kabupaten Wajo sebagai daerah penghasil tak bisa dimanfaatkan.
“Kalau jatah gas yang diberikan SKK Migas tak bisa memasukkan PAD bagi kita, bubarkan saja itu BUMD,” cetusnya.
Seperti diketahui PLTMG ini sendiri sudah terbengkalai selama tiga tahun. Bahkan sampai sekarang tahapannya masih dalam verifikasi perusahaan yang akan dijadikan mitra oleh PLN. (ilo/rus/b)

Exit mobile version