WATAMPONE, BKM — Ada fakta baru yang terungkap dari kasus pembunuhan dua warga di Desa Carebbu, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone. Ternyata, dua kakak adik, Arman alias Lesong (20) dan Angga (25) mengaku, sebelum membantai warga, keduanya lebih dulu membunuh bayi perempuan berumur lima bulan, Kamis (8/10) malam.
Bayi perempuan itu dibunuh dengan cara dikubur hidup-hidup. Bahkan, diketahui, bayi bernama Amel tersebut adalah keponakan kedua tersangka.
Arman dan Angga mengaku perbuatan itu dilakukan bersama kedua orangtua sang bayi yakni Bustang (45) dan Becce Tang (40). Bustang malah yang menggalikan lubang untuk mengubur anaknya hidup-hidup.
Kapolres Bone, AKBP Juliar Koes Nugroho, Rabu (14/10) mengatakan, pengakuan kedua tersangka yang masih bersaudara itu benar-benar mengejutkan. Soalnya, sebelum membunuh dua warga, kedua tersangka lebih dulu membunuh keponakannya dengan menguburnya hidup-hidup. Perbuatan itu justru dibantu oleh kedua orangtua korban.
Mantan Kapolres Tator ini menguraikan, mereka membunuh bayi Amel karena menurut tersangka itu merupakan amanah dari wangsit yang dia terima dalam mimpi.
Menurut tersangka, kata kapolres, Amel harus segera dibunuh, karena jika tidak maka empat hari ke depan sang bayi akan tiba-tiba besar lalu membunuh seluruh keluarganya.
“Bayi naas itu dikubur hidup-hidup di areal kebun di Dusun Lebongnge, Desa Carebbu, Kecamatan Awangpone,” kata Juliar.
Juliar menjelaskan, polisi telah memanggil kedua orang tua Amel, Bustang dan Becce Tang. Saat diperiksa, Ayah sang bayi, Bustang sama sekali tidak menunjukkan raut muka penyesalan.
Menurut Bustang, kematian Amel sudah takdir. Soalnya, ketika besar, dia meyakini kalau Amel menjadi malapetaka keluarga. Menurutnya, sesuai wangsit, dirinya dan semua keluarganya akan dibunuh oleh Amel.
“Dia tidak ada rasa penyesalan anaknya dibunuh oleh Arman. Arman adalah saudaranya sendiri yang juga merupakan guru spiritual yang mengajarkannya ilmu keselamatan selama kurang lebih satu tahun,” kata Juliar.
Dalam kasus ini, polisi juga menahan Bustang bersama Becce selaku tersangka pembunuhan anaknya.
Keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui motif secera keseluruhan di balik kasus ini.
Keempat tersangka terancam hukuman berat dengan pasal berlapis. Yakni pasal pembunuhan berencana 340 KUHP , dan juga undang-undang perlindungan anak . “Tersangka terancam hukuman mati atau penjara minimal 18 tahun,“ kata Juliar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Arman dan Angga berbekal parang dan badik mengamuk dan membacok serta menikam orang yang melintas di sekitarnya di Desa Carebbu, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Senin (12/10) siang.
Peristiwa ini mengakibatkan dua warga tewas dan empat lainnya kritis terkena bacokan parang. Dua warga yang tewas bernama Muda (70) dan Rippe (33). Sedangkan empat korban menderita luka bacok di perut, dada serta tangan masing-masing Numa (60), Rosi (49), H Arifuddin (55) dan Basri (40). (amr/cha/b)