Site icon Berita Kota Makassar

Transaksi di Mal, Bandar Sapiria dan Dangko Orang yang Sama

MAKASSAR, BKM — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel akhirnya melansir sindikat jaringan narkoba Sapiria dan Dangko, dua lokasi yang kerap disebut sebagai lumbung narkoba di Makassar. Dari hasil pemeriksaan dan penelusuran mendalam, BNNP menyimpulkan kalau bandar sabu di Sapiria dan Jalan Dangko adalah orang yang sama yakni, Soetomo.
Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Agus Budiman Manalu saat menggelar ekspose kasus peredaran narkoba di Sapiria dan Dangko di kantor BNNP Sulsel, Jalan Manunggal Kelurahan Maccini Sombala, Selasa (13/10) siang mengungkapkan, jaringan narkoba Sapiria dan Dangko kerap memanfaatkan pusat perbelanjaan seperti mal sebagai lokasi transaksi. Tidak seperti pengedar lain yang kerap bertransaksi narkoba di pinggir jalan, warnet ataupun warung kopi.
Jaringan sabu Sapiria dan Dangko berhasil diendus atas penangkapan lelaki Wempi (30). Di depan petugas, Wempi mengaku kerap menjual sabu di sejumlah mal di Makassar.
“Tersangka kami ringkus di sebuah mal,” katanya. Wempi mengaku melakoni bisnis terlarangnya bersama, Fonding, rekannya.
BNNP melacak Fonding melalui jaringan handphone tersangka. Namun saat lokasi digerebek, rekan Wempi berhasil meloloskan diri.
Penangkapan selanjutnya tertuju ke seorang kurir bernama Syaifullah. “Syaifullah kami ringkus dalam sebuah razia kos-kosan di Jalan Abdulah Daeng Sirua, 7 Oktober lalu,” katanya.
Dari serangkaian aksi penangkapan ini, akhirnya petugas BNNP mengendus keberadaan Soetomo (25), pria yang disebut-sebut sebagai bandar narkoba di Jalan Dangko dan Sapiria. Pada penggerebekan awal di Jalan Dangko, tersangka berhasil meloloskan diri.
“Saat Soetomo digerebek, sejumlah anak buahnya dan warga melakukan perlawanan menggunakan samurai, badik, dan busur. Saat itu Soetomo berhasil kabur dan bersembunyi di Bali. Selama sebulan, Soetomo mengendalikan bisnis sabu dari luar Makassar,” kata Agus.
Namun pada 26 September lalu, Soetomo yang pulang lagi ke Makassar berhasil terendus. Petugas pun menggerebek dan menangkap Soetomo bersama seorang rekannya, Junandar.
”Sayami pak yang punya sabu yang didapat di Sapiria dan Dangko,” ujar Soetomo saat diperiksa petugas BNNP.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP, AKBP Rosnah Tombo mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis diantaranya pasal 112 , 114 junto 132 ayat 1 UUD 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal seumur Hidup.
Ekpose kasus narkoba di Makassar ini mendapat apresiasi dari Ketua Gerakan Antinarkoba (Granat) Makassar, Arman Manahawu. Menurut Arman, narkoba mempunyai rentetan perjalanan yang terstruktur dan membutuhkan pengembagan yang memakan waktu cukup lama, sehingga pengungkapannya bisa luas serta terarah.
”Makanya lama diekspose karena kalau cepat diekspose takutnya bocor dan bandarnya lain bisa lari,” kata Arman. (ish/cha/b)

Exit mobile version