Site icon Berita Kota Makassar

Camat Diminta Tak Rangkap Plt Kades

GOWA, BKM — Komisi I DPRD Gowa menyoroti beberapa camat yang merangkap jabatan sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala desa. Bagi dewan, hal tersebut dianggap sebagai sebuah pelanggaran serius.
Kritikan itu disampaikan anggota Komisi I DPRD Gowa, HM Yusuf Harun. Dia menegaskan, bahwa setingkat jabatan Plt kepala desa cukup diserahkan kepada sekdes atau pejabat eselon IV.
“Ada sekdes atau pejabat eselon IV yang ada di kecamatan bisa ditunjuk sebagai pelaksana tugas, bukannya camat yang merangkap jabatan,” timpal Yusuf Harun di Sungguminasa, Selasa (13/10).
Rangkap jabatan yang diemban camat, kata dia, jelas akan sangat mengganggu aktivitas dan juga efektifitas kinerja pemerintahan di kecamatan. “Karena pasti camat sebagai kepala pemerintahan di tingkat kecamatan tidak lagi bisa fokus melayani masyarakat di wilayahnya karena rangkap jabatan tadi,” jelasnya.
Yusuf Harun mengatakan, rangkap jabatan ini diakibatkan oleh banyaknya
posisi kepala desa yang kosong.
Sementara Ketua Komite Komunitas Demokrasi Kabupaten Gowa, Arfandy Palallo
menilai rangkap jabatan camat sebagai kepala desa ini berpotensi dimanfaatkan untuk mengkampanyekan salah satu kandidat di Pilkada Gowa. Apalagi, terdapat sejumlah camat yang diduga ikut terlibat mendukung salah satu kandidat.
“Posisi kepala desa rentang dimanfaatkan untuk mengarahkan pilihan warga ke kandidat tertentu,” katanya.
Ia meminta agar pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap camat
yang merangkap sebagai pelaksana tugas kepala desa. Arfandy juga
meminta agar pemerintah segera melakukan pemilihan kepala desa
definitif.
Terpisah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), Muhammad Asrul membantah jika rangkap jabatan tersebut membuat kinerja dan
tugas tumpang tindih. Ia menjelaskan, dalam melaksanakan tugasnya
sebagai Plt kepala desa, camat mengangkat kepala pelaksana harian. “Pejabatnya dari sekretaris desa atau staf di desa itu,” tambah Asrul.
“Tidak ada yang terganggu, karena camat sudah menunjuk pelaksana harian. Sementara dalam aturannya Plt kepala lurah harus dijabat oleh PNS. Namun, dalam aktivitasnya ia tetap dibantu oleh pelaksana harian,” jelasnya.

Saat ini jumlah kepala desa yang dijabat oleh pelaksana tugas kata
Asrul, sebanyak 45 desa yang tersebar di semua kecamatan. “Plt kepala desa ini kita tunjuk sejak awal 2015 lalu. Pemilihan kepala desa akan kami lakukan setelah pilkada. Kami juga
masih menunggu perdanya diselesaikan dewan,” jelas dia.
Terkait camat yang berpotensi memanfaatkan posisinya sebagai Plt
kepala desa di Pilkada Gowa, Asrul mengaku tetap memberikan imbauan dan pengawasan kepada seluruh pejabat untuk bersikap netral dalam pilkada nanti. (sar-ril/b)

Exit mobile version