MAKASSAR, BKM — Tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan, Feriyani Lim, terancam dijemput paksa penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar.
“Sudah beberapa kali kami melakukan pemanggilan terhadap tersangka, tapi sampai saat ini Feriyani tidak pernah bersikap koporatif,” kata Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes. Frans Barung Mangera, Kamis (15/10).
Frans mengatakan, hingga proses perampungan perkara, tersangka belum juga memenuhi panggilan penyidik. Bahkan, sampai saat berkas kasus ini akan dilimpahkan (tahap 2) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), tersangka juga tak hadir.
“Kita sudah memberikan toleransi terhadap tersangka, namun jika dia tidak hadir juga kita pastikan akan melakukan jemput paksa, ” tegas Frans.
Frans menuturkan, Feriyani Lim masih diberi kesempatan untuk datang hingga saat pelimpahan berkas tersangka dan barang buktinya ke kejati.
“Paling lambat hari Senin dia harus datang, karena berkasnya sudah mau dilimpahkan. Kalau dia sampai tidak datang juga, penyidik yang akan datang menjemput paksa tersangka, ” tegasnya.
Selain Feriyani Lim, penyidik Polda Sulselbar juga telah menetapkan Ketua KPK non aktif, Abraham Samad sebagai tersangka.
Diketahui, keduanya dijerat dengan pasal 263, pasal 264 dan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan, dan pasal 93, pasal 94, dan pasal 96 Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. (mat-ril/b)