Site icon Berita Kota Makassar

KPU Matra Sosialisasikan PKPU

PASANGKAYU, BKM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju Utara (Matra) makin mengintensifkan penertiban posko pemenangan dan beberapa alat peraga kampanye serta kegiatan pasangan calon (Paslon) di luar dari jadwal kampanye. Untuk melancarkan kegiatan penertiban tersebut, KPU Matra, Provinsi Sulbar, melakukan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 dan PKPU Nomor 8 tentang kampanye dan pelaporan dana kampanye, di aula Hotel Trisakti kota Pasangkayu, Kabupaten Matra, Selasa (13/10).
Kegiatan ini dirangkaikan dengan rapat koordinasi pada Pemilukada bupati dan wakil bupati Matra. Kegiatan ini dihadiri langsung Ketua KPU Matra, Ishak Ibrahim, anggota KPU Matra, Harleywood Suli Junior dan Sumaila, Sekretaris KPU Matra, Ketua Panwaslu Matra, Drs Nasrun Natsir, dan dari kepolisian, TNI serta tim dari ketiga Paslon.
Ketua KPU Matra, Ishak Ibrahim, menjelaskan, sesuai aturan posko-posko yang ada ditingkat kecamatan hingga desa, harus ditertibkan. Apapun kegiatan yang akan dilakukan Paslon, wajib melakukan pelaporan kepada pihak pengamanan agar menghindari sesuatu yang tidak diinginkan. ”Saat ini ada beberapa tempat kami temukan posko yang saya rasa perlu ditertibkan. Dan semua Paslon harus tahu, setiap pelanggaran yang dilakukannya bisa berimbas diskualifikasi terhadap Paslon tersebut,” terang Ishak.
Anggota KPU Matra, Harleywood Suly Jr, menambhkan, setiap Paslon yang akan memasang iklan baik di media cetak maupun media elektronik itu belum dapat dilakukan. ”Untuk pemasangan iklan di media massa, kita akan lakukan koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesi Daerah (KPID). Dan kami dari KPU akan mengundang semua Paslon agar dapat dijelaskan baik durasi maupun ukuran iklan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kab Matra, Nasrun Natsir, menjelaskan, setiap Paslon wajib melaporkan dana kampanye per tanggal 16 Oktober. Apalagi menurutnya, sesuai aturan PKPU No 7 dan No 8, Panwas berhak menentukan jadwal penyerahan dan kampanye baik itu dari KPU, Paslon maupun bantuan dari partai politik (Parpol) pengusung ketiga Paslon.
”Saya minta agar tim pemenangan Paslon yang hadir hari ini, agar segera menyampaikan kepada Paslon untuk segera menyerahkan laporan dana kampanyenya pada tanggal 16 Oktober mendatang. Karena kami dari Panwas kabupaten, akan melakukan audit dana kampanye tersebut pada 17 Oktober,” ungkap Nasrun Natsir.
Nasrun Natsir juga menambahkan, dalam orasi kampanye baik Paslon maupun Parpol pendukung atau simpatisan, agar tidak menyerang Paslon lain dengan melakukan pembusukan serta tidak melakukan orasi yang dapat memecah persatuan serta dapat menimbulkan hal-hal tidak diinginkan.
”Jangan ada orasi yang dapat menimbulkan hal-hal tidak diinginkan. Marilah menjaga kebersamaan dengan menjaga ketertiban berkampanye tanpa melakukan pembusukan kepada Paslon lain,” tegasnya. (ala/mir/c)

Exit mobile version