Site icon Berita Kota Makassar

Lurah Rajaya Pungut Biaya Prona

TAKALAR, BKM — Proyek Nasional (Prona) yang bertujuan meringankan beban masyarakat terhadap biaya pengukuran tanah kembali menuai protes warga di Kelurahan Rajaya, Kecamatan Polongbangkeng Selatan. Pasalnya, penerbitan sertifikat berskala gratis ini dimanfaatkan oleh oknum pihak kelurahan setempat yang membebani pengurus dengan biaya sebesar Rp300 per sertifikat.
Informasi warga menyebutkan, biaya pembayaran yang dibebankan sebesar Rp300 ribu dari permintaan awal sebesar Rp500 ribu berdasar kesepakatan musyawarah.
Lurah Rajaya, Marwan yang dihubungi, Kamis (15/10) kemarin membenarkan adanya pembayaran biaya penerbitan sertifikat prona ajudikasi yang bertujuan membiayai pembangunan pagar kantor kelurahan.
“Uang yang terkumpul sebesar Rp30 juta dari 100 sertifikat yang diajukan dan akan kami gunakan untuk membiayai pembangunan pagar kantor,” katanya.
Sementara Kepala BPN, Andi Makmur yang berusaha dihubungi di kantornya, hingga berita ini diturunkan tidak berhasil ditemui. Ponsel yang digunakannya pun berada diluar jangkauan.
Namun Sekda, H. Nirwan Nasrullah di ruang kerjanya saat dimintai tanggapan mengaku tidak sepakat dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, pada dasarnya, prona itu bertujuan untuk membantu masyarakat terutama yang kurang mampu, apalagi nilai pungutannya cukup tinggi.
“Tidak boleh prona itu dipungut biaya. Program itukan untuk membantu warga bukan malah diberatkan,” tegas Nirwan. (ari-ril/b)

Exit mobile version