Site icon Berita Kota Makassar

Pembebasan Lahan Perintis-Tol Minta Diusut

MAKASSAR, BKM — Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi mendesak pihak kejaksaan untuk mengusut indikasi korupsi dalam proyek pembebasan lahan warga dijalur alternatif Perintis-Tol Ir. Sutami, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
Diketahui, bahwa rugi lahan warga sampai saat ini belum dibayarkan padahal, lahan tersebut sudah ditimbun dan sementara dalam pekerjaan.
“Masih banyak lahan warga yang juga terkena imbas pada proyek tersebut, yang belum dibayarkan pembebasan lahannya, ” Kata Staff badan pekerja ACC Sulawesi, Wiwin Suwandy, Rabu (14/10).
Wiwin mengatakan, bahwa sudah enam bulan tidak ada kejelasan ganti rugi. Ironisnya lagi, proyek ini sudah hampir rampung, namun belum juga dibayarkan ganti ruginya.
Dinas Bina Marga sudah membayarkan ganti rugi sebagian ke pemilik lahan. Bahkan kata Wiwin, warga yang sudah dibayarkan lahannya harus mengeluarkan fee.
” Kejaksaan harus mengusut kasus ini dan jangan mendiamkannya, karena dalam pembebasan lahan tersebut, diduga ada indikasi gratifikasi, ” tukas Wiwin.
Menurutnya, administrasi dan alas hak kepemilikan lahan sudah lengkap dan tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak membayarkan ganti rugi lahan. Terlebih, sudah melalui verifikasi dan masuk dalam daftar nominatif.
Bahkan beberapa warga yang sudah menerima ganti rugi lahan mengaku telah mengeluarkan fee untuk tim pembebasan lahan.
Wiwin juga mengungkap, bahwa ada sebagian lahan negara di daerah itu juga ikut dibebaskan. Seperti lahan yang berada di samping Kantor Dinas Tenaga Kerja Sulsel itu, lahan itu tanah negara yang dimanfaatkan oleh oknum warga untuk mendapat keuntungan pribadi.
“Ada apa juga lahan negara turut ikut dibebaskan, masa tanah negara harus dibeli negara ?,” ujarnya.
Wiwin secara tegas meminta kepada pihak kejaksaan untuk menelusuri dan mengungkap persoalan ini, karena diduga dalam proyek tersebut ada indikasi korupsi.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Mulyadi, mengaku sangat mengapresiasi upaya ACC yang memberikan informasi tersebut.
” Nanti kita akan mengkoordinasikannya dengan pimpinan, ” tandasnya.
Mulyadi tidak menampik jika pihak Kejaksaan akan segera mengusut dan segera menelusuri kasus ini. “Nanti kita akan melakukan kroscek terlebih dahulu, apakah benar ada indikasi seperti itu terjadi,” tampiknya.1
Sementara PPK pembebasan lahan proyek Jalan alternatif Perintis-Tol Sutami, Haries yang dikonfirmasi tersebut mengakui, bahaw masih ada 30 lebih bidang lahan yang belum dibebaskan.
“Memang masih ada 30 lahan yang belum dibebaskan. Tapi itu semua tergantung BPN, kalau BPN sudah mengeluarkan rekomendasi, kita langsung bayarkan. Karena semua verifikasi berkas administrasi lahan di BPN, kami di Bina Marga hanya sebagai juru bayar saja,” kata Haries. (mat-ril/c)

Exit mobile version