Site icon Berita Kota Makassar

Dana Pembebasan Lahan Midlle Ring Road Diduga Disunat

MAKASSAR, BKM–Pembangunan jalan lingkar tengah atau midlle ring road yang menghubungkan Jalan Perintis Kemerdekaan-Borong-Aroepala hingga Sultan Alauddin bersoal.
Anggaran pembebasan lahan milik warga sebesar Rp13 miliar diduga telah disunat oleh oknum aparat Pemkot Makassar serta tidak transparannya nilai ganti rugi tanah kepada warga.
Hal tersebut diketahui, setelah puluhan warga pemilik tanah mengadu ke Komisi A Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kota Makassar, Jumat (16/10).
Salah seorang pemilik lahan yang tidak mau disebut namanya mengaku, tidak jelasnya anggaran pembebasan lahan tersebut karena adanya tawar menawar harga permeternya di setiap pemilik lahan, sehingga harganya berbeda.
Padahal harga permeternya sudah ditetapkan oleh Wali Kota Makassar melalui surat edaran yakni Rp1.250.000 permeter.”Harga ini banyak yang tidak sesuai di lapangan, bahkan beberapa masyarakat hanya menerima pembebasan Rp200.000-Rp500.000 dan Rp1 juta permeternya,”ujarnya.
Menyikapi keluhan warga, anggota Komisi A mengaku prihatin dan menyesalkan langkah yang dilakukan Bagian Pertanahan Kota Makassar, termasuk tidak melibatkan Asisten I Bidang Pemerintahan, M Sabri selaku atasan yang perlu didengarkan nasihatnya.
“Kita segera meminta klarifikasi ke Kabag Pertanahan. Ada kesan mereka kerja sendiri, padahal dalam hal pembebasan lahan perlu melibatkan unsur terkait seperti dewan,” tegas anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Busranuddin Baso Tika.
Penegasan yang sama juga dikatakan Ketua Komisi A, Abdul Wahab Tahir. Menurutnya, telah banyak temuan yang didapatkan komisi A terkait kinerja kepala dinas terutama Kabag Pertanahan soal pembebasan lahan middle ring road.
Untuk itu, pekan depan, ujar Wahab, Komisi A akan melaporkan langsung ke Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto terkait kinerja Kabag Pertanahan, I Nyoman Arya Purnabawa dan Kabid Pengadaan Amri yang tidak maksimal dalam melaksanakan tugasnya.
“Kita akan laporkan kinerja kedua pejabat ini ke wali kota, termasuk laporan terkait keluhan pemilik lahan soal pembayaran ganti rugi lahan,” kata Wahab.(ita/war/c)

Exit mobile version