MAKASSAR, BKM–Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulsel mempertanyakan proses lelang jabatan kepala sekolah untuk tingkat Sekolah Menegah Atas yang melanggar aturan.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel, Sidik Salam. Menurut Plt Bupati Gowa ini, lelang jabatan untuk posisi kepala sekolah SMA/Sederajat memang telah menyalahi aturan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri.
Sidik mengemukakan, ada edaran dari Mendagri yang akan dibagikan ke kabupaten/kota berisi larangan bagi pemerintah kabupaten/kota melakukan mutasi karena memasuki masa peralihan pelimpahan kewenanangan dan tanggung jawab terhadap pengelolan SMA dan SMK.
Sebelumnya, ujar Sidik, pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab penuh pada pengelolaan SMA/sederajat. Tapi saat ini, aturan baru dari pusat turun yang melimpahkan kewenangan pengelolaan SMA/sederajat dibawah Disdik provinsi, dan berlaku awal tahun depan.
“Saat ini sudah masuk masa peralihan. Kita sementara melakukan validasi data semua SMA sederajat,” ungkap Sidik.
Dia melanjutkan, Pemerintah Kota Makassar harus patuh pada aturan yang dikeluarkan Kemendagri karena merupakan penjabaran dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Mereka harus ikuti aturan itu. Kita dari provinsi juga harus ikuti itu. Waktu saya di Jakarta ikut rapat, sudah disampaikan akan ada surat edaran melarang itu,” tandasnya.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Makassar, Alimuddin Tarawe membantah jika proses lelang jabatan Kepala Sekolah yang dilaksanakan Disdikbud Kota Makassar telah melabrak aturan.
Justu menurutnya, proses lelang jabatan Kepala Sekolah yang dilaksanakan Disdik Kota Makassar sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Kenapa banyak orang yang tidak mau lihat kita baik, yang bilang pelaksanaan lelang jabatan Kepsek labrak aturan itu siapa. Proses rekrutmen kepsek hanya untuk mencari kepsek yang profesional dan mampu mengangkat dunia pendidikan di Kota Makassar,” jelas Alimuddin, kemarin.
Lanjutnya, Alimuddin, kebijakan dalam proses lelang jabatan tetap mengikuti prosedur atau aturan dari Kemendikbud.
“Saya hanya melaksanakan prosedur dan peraturan dari Kemndikbud, dan proses lelang jabatan Kepsek yang sudah empat hari dilaksanakan semuanya itu sesuai dengan prosedur,” pungkasnya. (arf/war/c)