Site icon Berita Kota Makassar

Izin Perusahaan Tambang Terancam Dicabut

MAROS,BKM — Dinas Pertambangan dan Energi (Disstamen) Kabupaten Maros menemukan aktifitas ilegal yang dilakukan sejumlah perusahaan tambang di wilayah Maros.
Temuan itu didapati usai Kepala Distamen menggelar inspeksi mendadak sejak dua hari terakhir, Kamis-Jumat (15-16/10).
Salah satu perushaan yang dinilai melanggar, yakni CV Tunas Baru di Simbang yang melakukan aktifitas penambangan sirtu dan pasir dilokasi yang dilarang.
Kepala Distamen Maros, Ek Mustafa bahkan mengancam untuk mencabut izin perusahaan CV Tunas Baru jika teguran pihaknya diindahkan.
“Jadi mereka menggunakan eskapator menggali disana, padahal dilarang menambang masing-masing empat meter dari sungai, karena jika hujan bibir sungai bisa saja longsor” katanya, Jumat (16/10).
Usai melayangkan surat peringatan, Distamen mengancam bakal menyita satu unit eskavator milik CV Tunas Baru. Jika masih membandel, Mustafa berjanji bakal mencabut izin usahanya.
“Kami minta CV Tunas Baru untuk menimbun bekas galiannya, agar ekosistem sungai kembali normal,” imbuh Mustafa. Tak hanya itu, Distamen juga menemukan aktivitas penggalian tanah timbunan di Desa Kurusumange Kecamatan Tanralili. Padahal izin lokasi tambangnya berada di Desa Pattontongan Kecamatan Mandai.
“Saya tidak tahu kalau daerah galian saya berada di perbatasan, tapi saya punya izin dari Pertambangan Pemprov,” kata pemilik tambang, Stevanus Soni.
Kedua perusahaan yang ditemukan melakukan pelanggaran bakal digiring ke Kantor Distamen Maros, untuk selanjutnya dievaluasi terkait izin kerja dan objek tambang mereka. (ari-ril/b)

Exit mobile version