MAKASSAR, BKM — Hinga kini pihak Pengadilan Negeri (PN) Makassar belum menerima informasi terkait jadwal dan tempat pelaksanaan sidang terhadap lima tersangka kasus pembunuhan anggota Yonif 433 Kostrad, Pratu Aspiring Mallobasang.
Humas PN Makassar, Ibrahim Palino dikonfirmasi, Jumat (16/10) menjelaskan sejauh ini pihaknya belum menerima fatwa dari pihak Mahkama Agung (MA). Meski demikian, Ibrahim mengaku, tempat pelaksanaan sidang kemungkinan besar akan berlangsung di PN Jakarta Pusat.
“Kemungkinan yah. Tapi sejuah ini jadwal sidangnya kami belum tahu dan memastikan kapan sidangnya akan digelar, ” kata Ibrahim.
Diketahui, kasus pembunuhan Pratu Aspiring terjadi di areal Lapangan Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, Minggu 12 Juli 2015 lalu. Adapun lima orang tersangka dalam kasus ini masih berstatus sebagai anggota Polri. Kelima tersangka antara lain, Brigpol Muhammad Anwar, Brigpol Asri Adi, Bripda ABD Rahman Muis, Bripda Zaenuddin.
Sedangkan satu tersangka, yakni Bharada Rahman Bin Herman telah dinyatakan meninggal dunia.
Terpisah, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulselbar, Muh Yusuf sebelumnya mengatakan, bahwa fatwa MA telah diajukan pihak pengadilan dan kejaksaan untuk mengetahui tempat pelaksanaan sidang perkara kasus tersebut. Sebelumnya, pihaknya berencana akan menyidangkan kelima tersangka di PN Sungguminasa. Namun karena alasan keamanan, sidangpun direncanakan digelar di tempat lain.
Yusuf menuturkan, bahwa pihaknya hanya tinggal menunggu jawaban dari MA, apakah permintaan fatwa dikabulkan atau tidak. Yusuf berharap agar pemintaan tersebut dapat dikabulkan oleh MA. Agar proses persidangan kasus ini nantinya bisa cepat di gelar dan berjalan dengan aman. (mat-ril/c)