MAKASSAR, BKM–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar mendesak Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baik dari masyarakat maupun pengusaha.
Apalagi, tunggakan yang diperkirakan miliaran rupiah itu dinilai bisa menyumbang anggaran pembangunan.
”Membayar pajak tak lepas dari kesadaran masyarakat, tapi juga harus ada upaya untuk terus menagih kepada wajib pajak,” kata anggota Komisi B DPRD Makassar, Basdir, Minggu (18/10).
Ditambahkan, nilai tunggakan PBB sebagian besar dari para pengusaha yang tidak mau membayar pajak. Pemkot diminta tegas terhadap perusahan yang tidak membayar pajak.
Menurut dia, Pemkot bisa melakukan langkah kongkret dengan memasukkan tunggakan pajak sebagai salah satu syarat perpanjangan izin usaha. Jika belum melunasi pajak, maka izin tersebut bisa tidak dikeluarkan.
“Ada sejumlah pengusaha yang belum membayar PBB seperti Mal Panakukang, Asindo dan termasuk universitas swasta, mereka inilah yang luar biasa. Warga kecil saja dipaksa membayar pajak, sementara pengusaha tidak membayar tida dipaksa,” ungkapnya, Minggu (18/10).
Sementara itu, Sekretaris Komisi B, William Laurin mengatakan, awalnya Dispenda meratakan seluruh objek pajak bangunan untuk membayar PBB 350 persen, tetapi hal itu hanya permulaan saja. Kalau sudah berjalan akan ada penyusaian dari Dispenda.
Bahkan tambah William, ke depan Dispenda akan membedakan mana yang layak naik 350 persen dan yang tidak. Olehnya itu, akan dilakukan verifikasi lahan yang stategis dengan ketentuan melihat berapa besar pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah.
Ia menambahkan, untuk kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga dan sekitarnya yang juga sebagai kawasan bisnis global terpadu dipastikan akan tetap naik 350 persen mulai tahun ini.(ita/war/c)