MAROS, BKM — Seorang kakek bernama Madung (68) dilapor ke Polres Maros lantaran diduga melakukan aksi pencabulan terhadap seorang bocah, FK (6).
Diketahui bahwa Madung bertetangga rumah dengan korban di Maros. Kakek yang berprofesi sebagai buruh bangunan tersebut tinggal seorang diri di rumahnya. Sementara istri dan kedua anaknya berada di Monokwari, Jaya Pura.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Maros, Iptu Kasmawati membenarkan adanya laporan itu. Adapun laporan dilayangkan oleh ibu kandung korban NA, Sabtu (17/10).
NA dalam laporannya mengaku kalau saat itu mengetahui anaknya sedang berada di rumah terlapor dari anknya yang lain, yaitu adik korban. NA kemudian bergegas ke rumah terlapor. Saat ia mengintip di jendela, NA menemukan anaknya terbaring dalam kondisi telanjang di atas ranjang milik terlapor.
“Jadi korban mengaku kepada ibunya kalau terlapor sempat memasukkan kelaminnya ke vagina korban. Saat itu korban berteriak. NA yang sementara mencari putrinya, langsung datang ke rumah pelaku dan memergoki anaknya tanpa pakaian (telanjang) di atas ranjang terlapor,” jelas Iptu Kasmawati.
Lebih jauh Kasmawati menjelaskan dalam laporan NA, peristiwa ini bermula saat F bermain di belakang rumah nterlapor. Terlapor kemudian mengajak F masuk ke rumahnya. Sementara adik F yang sebelumnya menemani F bermain memilih pulang ke rumah.
“Adik korban pulang ke rumahnya, kemudian ibunya bertanya, mana kakakmu?. Dia bilang di rumah Lato (terlapor). NA langsung ke rumah terlapor dan melihat anaknya dari jendela dalam kondisi baring di ranjang tanpa pakaian. Saat itu NA berteriak dan korban pun menangis,” kata Kasma, mengutip kesaksian NA.
Tak lama kemudian, korban berlari ke luar dari rumah terlapor. Terlapor pun menyusul keluar dari rumahnya. NA sempat bertanya kepada terlapor terkait kondisi anaknya yang saat itu ditemukan dalam kondisi tanpa busana. Terlapor mengaku kalau dia hanya berniat ingin membersihkan tubuh korban.
Petugas yang menerima laporan NA langsung mengamankan terlapor di rumahnya. Dihadapan petugas, Madung membantah telah melakukan pencabulan dan hanya berniat ingin membersihkan tubuh korban yang saat itu berpasir, usai bermain.
“Terlapor membantah tuduhan itu. Katanya cuman mau bersihkan pakaian F karena banyak pasirnya. Kata terlapor, F ia anggap sebagai cucunya sendiri. Bahkan dia kerap memberikan uang jajan Rp5 ribu hingga Rp 10 ribu,” jelas Kasma.
Meski terlapor membantah tuduhan tersebut, namun Kasmawati mengaku tetap mendalami kasus ini termasuk akan melakukan fisum pada kemaluan korban. Adapun terlapor masih menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidi. Jika terbukti bersalah, maka terlapor terancam 15 tahun penjara. (ari-ril/b)