MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mengaku tengah mengusut pembebasan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sudiang di Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Proyek yang menggunakan APBD Kota Makassar Tahun 2015 sebesar Rp10 miliar tersebut diduga terindikasi korupsi.
“Benar, kami memang tengah melakukan pengusutan kasus ini,” kata Kepala Kejari Makassar, Deddy Suwardy Surachman, Minggu (18/10).
Deddy menjelaskan, pengusutan dilakukan berdasarkan banyaknya laporan dari masyarakat. Bahkan pihaknya telah menemukan sejumlah bukti awal yang menjadi dasar dilakukannya penyelidikan.
“Makanya kita akan melakukan pendalaman dulu, sebelum kita memastikan ada indikasi korupsinya atau tidak, ” ujar Deddy.
Sejauh ini Deddy belum bisa mengungkap terlalu jauh soal bukti awal yang dimiliki pihaknya. Namun dia tak menampik, jika pemebasan lahan TPU Sudiang terindikasi korupsi.
Adapun informasi yang dihimpun BKM menyebutkan, Pemkot Maakssar telah menganggarkan pembayaran lahan TPU di Sudiang seluas 2,5 hektar. Harga lahan yang telah dibayarkan kepada ahli waris sebesar Rp700 ribu permeter, namun harga yang diusulkan dalam APBD malah mencapai Rp800 ribu permeter.
Dalam pembebasan lahan TPU tersebut, terdapat selisih dengan yang diterima oleh pihak ahli waris (pemilik lahan) dan disinyalir terjadi mark-up antara harga pembebasan lahan dengan harga yang diusulkan dan dibayarkan kepada pemilik lahan.
Anggaran pembebasan lahan untuk TPU Sudiang dikucurkan melalui UPTD Pemakaman, yang dibawahi oleh Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Makassar.
Selain itu juga ahli waris yang telah menerima pembayaran pembebasan lahan untuk TPU, diketahui tidak memiliki hak. Sebab lahan tersebut masih berstatus fasum, yang semestinya tidak perlu dibebaskan. Belakangan fasum tersebut malah memiliki sertifikat hak milik. (mat-ril/b)