BARRU, BKM — Puluhan warga di sekitar wilayah eks Pasar Lama Pekkae di Kelurahan Lalolang, Kecamatan Tanete Rilau, Barru mendatangi kantor camat, Sabtu (7/10). Mereka memprotes Lurah Lalolang terkait rangka pembangunan pabrik pengelolaan sampah basah.
Warga beralasan, keberadaan pabrik dekat dengan lokasi pemukiman dan akan menimbulkan bau tidak sedap dan suara bising.
Dalam pertemuan yang ikut dihadiri Camat Tanete Rilau Hudri, Kapolsek Tanete Rilau AKP Andre Akbar Winanomo, Dan Ramil Tanete Rilau dan Lurah Lalolang Syamsul Bahri, warga tetap bersikukuh menolak keinginan Lurah Lalolang untuk mengalokasikan pembangunan swakelolah yang bakal menggunakan APBN 2015 sebesar Rp500 juta itu. Sebab dikhawatirkan akan timbul dampak tidak sehat di sekitar lokasi tersebut.
Seperti diakui tokoh masyarakat Pekkae Salam Harda dan Taufiq. Semestinya, kata dia, pihak kelurahan lebih awal melakukan sosialisasi sebelum menempatkan pabrik sampah ini. Namun karena tidak pernah disampaikan sebelumnya, warga mengajukan protes.
“Jadi tidak ada jalan, lurah harus mencari lokasi lain,” ujar Salam Harda diiyakan Taufiq.
Lurah Lalolang Syamsul Bahri dalam pertemuan dengan warga, beberapa kali bersuara tinggi dalam penjelasannya. Penyebabnya, warga sulit diberikan pengertian bahwa kehadiran pabrik sampah ini tidak akan mengganggu keberadaannya.
”Ya, mau apa lagi kalau warga menolak kehadiran pabrik sampah ini. Secepatnya swakelolah pabrik sampah ini segera dicarikan solusi agar tidak berlarut-larut, dan pembangunannya bisa tepat waktu,” ujar Syamsul Bachri.
Anni selaku pendamping swakelolah dari pabrik sampah basah ini, berdalih pihaknya bersama Lurah Lalolang sudah beberapa kali mengundang warga untuk sosialisasi. Namun warga tidak pernah hadir.
”Menurut kami, pabrik sampah yang bakal melakukan proses 3R (reuse, reduce dan recycle) ini tidak akan membawa dampak buruk. Sebab semua sudah dipertimbangkan. Tidak akan menimbulkan polusi, karena justru sampah basah itulah yang akan kita kelolah menjadi kompos. Ada bahan campuran untuk tidak menimbulkan bau kurang sedap. Begitu pula dengan mesin pabrik tidak akan menimbulkan suara bising. Sebab akan menggunakan mesin 16 PK,” jelas Anni.
Pihak Walhi melalui perwakilannya Amin yang ikut mendampingi warga, menyatakan pemerintah semestinya menjamin hak warga tentang pentingnya lingkungan yang aman dan sehat. Hal ini merupakan perintah UU dan pemerintah dan wajib mematuhinya.
“Kami berharap kepada pihak-pihak yang ingin mengkriminalisasi warga, agar tidak melakukan cara demikian. Penolakan warga terhadap rencana pembangunan atau sarana yang berpotensi menimbulkan kondisi lingkungan tidak sehat, merupakan sesuatu yang wajar. Tentu pemerintahlah yang harus mencarikan solusi terbaik,” pungkas Amin disambut applaus para warga yang hadir dalam pertemuan itu. (udi/rus/b)