MAKASSAR, BKM–Mantan anggota DPRD Sulsel, Adil Patu lagi-lagi membantah tidak keciprat dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sulsel tahun 2008.
“Tahun 2008 saya tidak pernah mengajukan proposal. Saya hanya memiliki sebuah lembaga pada tahun 1998 dan itupun saya tidak tahu apakah menerima bansos atau tidak karena saya sudah keluar dari lembaga itu,” kata Adil di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor saat sidang kasus dugaan korupsi Bansos di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (19/10).
Menurut Adil, apa yang disampaikan oleh mantan anggota DPRD Makassar, Mujiburrahman, dan politikus Partai Golkar Abdul Kahar Gani pada persidangan sebelumnya yang menyatakan bahwa dirinya yang mengarahkan untuk mengajukan proposal adalah bohong. “Saya tidak pernah meminta mereka untuk mengajukan proposal,” tampik Adil.
Selain itu, apa yang disampaikan Muji terkait dana bansos yang diserahkan ke pihaknya, juga dibantah oleh Adil Patu. “Saya tidak pernah menerima uang dari Muji. Saya tidak pernah bertemu dengan Muji yang katanya diserahkan ke saya di kantor PDK,” terangnya.
Terkait pernyataan Kahar gani, Adil juga secara tegas mengatakan bahwa dirinya tidak pernah meminta ataupun menyuruh Kahar Gani untuk membuat proposal.
“Saya tidak pernah berbicara soal bansos kepada Muji dan Kahar. Itu lah mengapa saya merasa kaget karena saya memang tidak pernah menyinggung soal bansos ke mereka,” jelasnya.
Selain itu juga Adil Patu membantah keterangan dari sejumlah saksi diantaranya Nasruddin, Nurlina dan Ketua Yayasan Pendidikan Al Hidayah, Nurhayati Amirullah.
Adil menjelaskan, dirinya tidak pernah menyuruh Nasruddin untuk mengambil cek dana bansos, tidak pernah meminta kepada Nasruddin untuk mencairkan cek dana bansos serta dirinya tidak pernah menerima cek dari Nasruddin.
“Jadi apa yang disampaikan Nasruddin itu tidak benar,” jelasnya di hadapan majelis hakim.
Untuk Nurlina sendiri, Adil juga mengaku tidak pernah menguhungi Nurlina terkait bansos. “Saya tidak pernah menelfon Nurlina terkait bansos itu,” kata Adil.
Sementara keterangan Nurhayati pada persidangan sebelumnya yang mengaku diarahkan oleh terdakwa (Adil Patu) untuk mengajukan proposal bantuan sosial di Pemprov Sulsel juga dibantah.
“Saya tidak pernah mengarahkan dia untuk mengajukan proposal,” tegasnya.
Dirinya juga membantah bahwa tidak pernah melakukan pengembalian dana bansos, tidak pernah berhubungan dengan Andi Muallim soal penerimaan ataupun pecairan dana bansos, tidak pernah diperiksa BPK, bahkan tidak pernah diminta oleh pihak pemprov untuk mengembalikan dana bansos.
“Dalam kasus ini kan BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp8 miliar, dan BPK sendiri menyatakan bahwa pihak eksekutif yang disuruh untuk mengembalikan uang itu,” terang Adil.
Lebih jauh ia mengatakan, dana bansos itu diperuntukkan untuk kegiatan yang sifatnya sosial, untuk program pemberantasan kemiskinan serta untuk keagamaan.
“Yang mengajukan proposal itu harus mengikuti ketentuan yang telah diatur, dimana setiap organisasi harus mengajukan permohonan,” tambahnya.
Selain itu, penerimaan dana bansos itu bisa melalui institusi atau lembaga serta individu. Individu yang maksud adalah bagi para penerima dana beasiswa.
Untuk pembangunan posko pemenangan pada pemilihan walikota lalu, Adil menyatakan bahwa dana tersebut bersumber dari para pendukung sendiri, bukan dari bansos. “Semua itu adalah inisiatif pendukung,” tandasnya.
Sementara itu, pengacara Adil, Yusuf Gunco, merasa optimis bahwa kliennya akan dibebaskan dalam kasus ini. “Apa yang disampaikan klien saya, itu membuktikan bahwa memang Adil Patu tidak ada hubungannya dengan bansos. Semua keterangan saksi dibantah oleh klien saya,” ujarnya.
Olehnya itu, pihaknya akan mengajukan bukti-bukti bahwa kliennya tidak terlibat. “Minggu depan saya akan ajukan pembuktian terbalik, dimana saya akan ajukan sejumlah surat dan kami akan buktikan di persidangan selanjutnya,” tegasnya.
Diketahui, Adil di kasus ini diduga melakukan intervensi kepada pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk memperlancar proses pencairan dana proposal lembaga tiga terdakwa lain yang dipastikan fiktif. Adil juga diduga telah menikmati dana bantuan sosial sebesar Rp1 miliar. (mat/cha/b)
Adil Sebut Muji dan Kahar Berbohong
