SIDRAP, BKM — Dua aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Sidrap yang ditangkap secara terpisah, masing-masing Arfa Abdullah (47) dan Herul bin Ruslan (31), dinyatakan positif menggunakan narkoba. Keduanya dipastikan, sebelum ditangkap, mereka mengonsumsi narkoba sesuai hasil uji laboratorium forensik (Labfor) Polda Sulselbar.
Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Adriyan Frederick Kopong, mengaku telah menerima hasil uji laboratorium sampel urine Arfa maupun Herul. Keduanya dinyatakan positif narkoba, “Iya, positif dan sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Adriyan, Jumat (23/10).
Untuk sementara, beber Adriyan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus. Namun untuk tersangka Arfa dan Heru, sudah dipastikan akan dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Sidrap Institute of Public Monitoring (SIPM) Imam Ismail, mengapresiasi kinerja Polres Sidrap yang menangkap kedua aktivis LSM tersebut.
“Bicara soal penegakan hukum, polisi memang harus memberantas semuanya. Termasuk apabila ada aktivis yang terbukti terlibat narkoba. Saya rasa tidak ada seorang pun yang kebal hukum apabila terlibat narkoba,” tandas Imam.
Imam mengimbau agar kepolisian intens mengejar dan menangkap para pelaku narkoba yang selama ini telah dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). (ady/rus/c)