Site icon Berita Kota Makassar

Kasus Lahan Telkomas, Aswas Minta Sprin

MAKASSAR, BKM — Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, menyatakan siap menelusuri indikasi dugaan rekayasa lelang sitaan negara dalam penjualan lahan Telkomas.
Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Heri Jerman mengatakan, bahwa kasus tersebut dirinya baru akan mengajukan Surat Perintah (Sprint) ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulselbar, Suhardi untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum jaksa yang diduga terlibat dalam penjualan lahan tersebut.
“Hari ini (Jumat.red) saya akan mengajukan Sprin itu ke Kajati Sulselbar, Suhardi. Itu merupakan proses yang harus dilalui sebelum melakukan pemeriksaan,” kata Heri Jerman, Jumat (23/10).
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan, apa betul ada perbuatan indisipliner dalam penjualan lahan Telkomas.
Heri mengatakan, bahwa setelah surat perintah dari Kajati sudah ada, maka pihaknya akan segera melakukan klarifikasi terhadap pihak dan siapa saja yang terkait, ikut terlibat dalam lelang tersebut.
Menurut Heri sejak dugaan adanya rekayasa itu terungkap ke publik pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap pihak Kejaksaan Negeri Makassar.
Dia mengatakan dari hasil klarifikasi awal, berupa data dan dokumen lelang, semua prosedur sudah dilalui sesuai petunjuk teknis (SOP).
Bahkan, kata Heri, harganya sudah berdasarkan apraisal atau penaksir harga independen.
“Apa ada indikasi korupsi, kolusi, atau nepotisme, tergantung hasil pemeriksaan nanti,” tukas Heri.
Heri berharap bila masyarakat memiliki bukti pelanggaran dalam lelang lahan tersebut agar, segera dilaporkan ke bidang pengawasan.
“Kita tidak main-main dan tidak mentolelir jika ada oknum jaksa, yang ingin bermain-main dengan persoalan ini. Apalagi sampai ada jaksa mencari keuntungan pribadi dari hasil lelang lahan negara tersebut, ” tegas Heri.
Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Investigasi Lembaga Anti Korupsi Forum Komunikasi Sulsel (LAK-FOKUS), Basman Basri,SH mengatakan bahwa proses lelang lahan Telkomas memang patut dipertanyakan.
Sebab dalam prosesnya terdapat beberapa kejanggalan, seperti nilai harga lahan tidak rasional, hanya Rp175 ribu/meter. Padahal NJOP lahan tersebut diatas Rp500 ribu, dan harga pasaran lahan kelas satu di Makassar itu bisa mencapai Rp3 juta permeter.
“Harusnya pelaksana lelang melakukan taksasi harga sebelum lelang, minimal ada berkoordinasi dengan pemerintah setempat,” kata Basman.
Keganjalan lain, menurut Basman, lelang lahan hanya diikuti satu peserta saja. Perusahaan pemenang lelang yang beralamatkan Surabaya itu juga baru dibuat saat menjelang lelang.
“Saya curiga itu untuk mengelabui, jika pemenang lelang adalah pengusaha di luar Sulsel. Padahal diketahui pemenang lelang lahan itu ternyata pengusaha lokal di Kota Makassar,” terang Basman.
Parahanya lagi, lanjut Basman, lahan Telkomas yang berada di Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya tersebut masih dalam proses gugatan perdata di Pengadian Negeri Makassar.
“Ternyata, lahan Telkomas itu masih berporses di PN Makassar. Ada gugatan perdata lahan tersebut masuk ke Pengadilan jauh sebelum proses lelang. Kenapa Kejaksaan melelang sementara lahan tersebut masih berproses di Pengadilan. Ini ada apa?. Ini sama saja penegak hukum kita melabrak sendiri aturan hukum,” pungkasnya.(mat-ril/c)

Exit mobile version