GEBRAKAN yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menjalankan tugas di lapangan selalu menjadi topik hangat untuk dibicarakan. Hal ini dikarenakan Satpol PP merupakan unsur terdepan dalam menjaga amanat dari Peraturan Daerah (Perda) dan secara langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Pemberitaan mengenai penggusuran, penindakan para penyandang masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan pengemis, gelandangan serta orang terlantar (PGOT) di lapangan selalu berakhir dengan pembentukan opini yang negatif.
Pemberitaan yang tidak berimbang ini dikenal dengan sebutan “Efek Telenovela” yaitu sebuah opini yang selalu memihak kepada pihak lemah tanpa memperhatikan duduk permasalahan.
Menurut Lektor Kepala Fakultas Hukum Unhas, Dr. Muh. Hasrul, S.H.,M.H, kondisi dan penilaian ini tentu harus di perbaiki dan dicermati secara seksama oleh pihak yang terkait, sehingga citra dari Satpol PP di mata masyarakat menjadi organisasi yang disegani dan dihormati bukan menjadi organisasi yang penuh dengan kontroversi.
Peranan Satpol PP, kata Hasrul, berdasarkan regulasi dan paradigma sesungguhnya yang terjadi di masyarakat adalah penegakan aturan, khususnya peraturan daerah.
Produk hukum daerah merupakan instrumen penegakan aturan di daerah yang terdiri dari beberapa peraturan daerah. Seperti Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah, Peraturan Desa. Produk hukum daerah dapat berupa peraturan yang bersifat regulasi maupun teknis prosedural untuk menjalankan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Peraturan daerah diakui sebagai bagian dari peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan. Berbeda dengan Peraturan Daerah, produk hukum daerah lainnya, Peraturan Kepala Daerah merupakan peraturan yang dibentuk oleh Kepala Daerah untuk melaksanakan perintah dalam Peraturan Daerah. Sedangkan Keputusan Kepala Daerah merupakan teknis pengaturan internal yang dibentuk Kepala Daerah dalam rangka menjalankan perintah peraturan perundangundangan yang lebih tinggi. Peraturan desa, sekalipun tidak banyak diregulasikan di tingkat kelurahan atau desa namun dimungkinkan untuk dibentuk berdasarkan kondisi dan kebutuhan desa dan sebagai bentuk pelaksanaan lebih lanjut yang bersifat teknis untuk mengatur desa.
Produk hukum daerah dibentuk berdasarkan inisiatif dari unsur legislatif dan eksekutif sebagai pemegang kekuasaan politik di daerah.
Dia melanjutkan, produk hukum di daerah dibentuk bukan semata berdasarkan atas pelaksanaan dari penjabaran atau perintah (delegasi) peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun, lebih dari itu, aspirasi dan kebutuhan khusus yang merupakan karakteristik diferensial di suatu daerah juga menjadi salah satu tolak ukur pembentukan peraturan daerah (Pasal 14 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah). Miris, berdasarkan fakta yang ada, banyak sekali peraturan daerah yang dibentuk hanya sebagai penjabaran dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang padahal sudah cukup mengatur.
“Tugas Satpol PP mengawal penegakan aturan yang telah ditetapkan,” tegas Prod Hasrul. (rhm/war/c)