MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar terus mendalami keterlibatan pejabat di lingkup Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kasus dugaan korupsi proyek jaringan instalasi pipa gas (Jargas) di Kabupaten Wajo.
“Kita masih dalam peran calon tersangka lain. Yang jelas ada tiga orang yang akan kami tetapkan statusnya dalam waktu dekat,” kata Kepala Seksi Penyidikan, Syahrul Juaksha Subuki, Kamis (23/10).
Hanya saja Syahrul enggan membeberkan siapa pejabat yang dimaksud karena khawatir proses penyidikan akan terganggu. Menurutnya, hasil ekspose tim penyidik beberapa waktu lalu tersangka dalam kasus dipastikan akan bertambah.
“Kita masih membutuhkan bukti tambahan agar bisa menyeret tiga tersangka ini, kita tidak mau terburu-buru dulu dalam menetapkan tersangkanya, ” tukasnya
Yang jelas, kata Syahrul, ketiga calon tersangka yang dibidik tersebut, dinilai memiliki peran penting dan keterlibatan dalam proyek tersebut.
Dalam kasus ini penyidik baru menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Seksi Niaga Gas Bumi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Ahmad Saleh, selaku pejabat pembuat komitmen dan pihak rekanan Direktur PT Guntur Persada, Sugianto.
Keduanya dinilai bekerjasama melakukan tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara. Ahmad selaku pejabat pembuat komitmen mencairkan uang proyek seratus persen kepada rekanan. Padahal, proyek tersebut belum selesai.
Proyek ini mendapat alokasi anggaran Rp40 miliar pada 2012. Dana itu untuk membiayai sambungan instalasi gas rumah tangga sebanyak 4.172 titik.
Sambungan itu tersebar di delapan desa dan kelurahan, meliputi Kelurahan Maddukelleng, Sengkang, Atakkae, Bulu Pabbulu, Lapongkoda, Padduppa, Sitampae, dan Desa Lempa.
Penyidik menemukan beberapa titik yang belum selesai sehingga jaringan gas tidak dapat difungsikan. Padahal anggaran proyek itu seluruhnya telah cair.
Selain itu juga peran ketiga calon tersangka tersebut, ditemukan ada keterlibatannya dengan proyek ini, berdasarkan hasil pengembangan dan hasil keterangan dari saksi serta tersangka.
Syahrul juga mengaku kalau saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit konstruksi dari ahli konstruksi.
“Jadi setelah kerugian negara selesai dihitung maka tim penyidik akan berupaya secepatnya merampungkan berkas kedua tersangka,” tandasnya.
Penyidik memperkirakan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar karena proyek baru rampung 70 persen. Syahrul menyatakan kasus itu telah ditangani sesuai aturan hukum yang ada.
Kabupaten Wajo merupakan salah satu kota dari lima kota di Indonesia yang diprogramkan mendapatkan bantuan proyek City Gas dari pemerintah pusat. Badan Usaha Milik Daerah, PT Wajo Energy, ditunjuk sebagai pelaksana city gas bekerja sama dengan PT Energy Equity Epic Sengkang (EEES). (mat-ril/c)