MAKASSAR, BKM–Populasi kendaraan umum jenis becak motor atau lazim disebut bentor, tumbuh subur dan tak terkendali. Zona wilayah operasional bentor yang dikeluarkan Pemkot Makassar melalui Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 22 Tahun 2012 tak lagi dipatuhi mereka alias mandul.
Padahal dalam perwali tentang pengendalian operasional kendaraan Becak Motor (Bentor) dalam wilayah Makassar, telah menempatkan wilayah operasional Bentor hanya diperuntukan di wilayah pemukiman. Itupun untuk empat kecamatan yakni, Tamalanrea, Biringkanayya, Tamalate dan Manggala.
Pantauan BKM, Minggu (25/10), bentor yang semula hanya dibolehkan beroperasi di wilayah pinggiran kota kini sudah berani beroperasi di jalan utama, seperti Jalan AP Pettarani, Ratulangi dan Sudirman. Bahkan, jumlah bentor yang beroperasi saat ini diperkirakan mencapai ribuan unit.
Selain beroperasi di jalan protokol, mereka juga berani parkir di bahu Jalan AP Pettarani, di samping, Kantor Pertanahan Makassar sambil membunyikan aneka musik tape.
Mereka terkesan tidak takut ancaman sanksi dari Pemerintah Kota Makassar dan aparat kepolisian.
Ironisnya lagi, aktivitas bentor yang ugal-ugalan di jalan membuat jalan macet hingga kadangkala bersenggolan dengan pengendara roda dua.
Salah seorang warga, Rian (24), yang bekerja di salah satu perusahaan swasta di Makassar mengalami kecelakaan akibat ditabrak bentor dari arah berlawanan di Jalan AP Pettarani. Akibatnya, terdapat luka lecet pada bagian tangan yang begitu parah. Sementara sepeda motornya mengalami kerusakan pada bagian spatboard depan.
“Saya dari arah AP Pettarani menuju arah Urip Somoharjo. Tapi tiba-tiba bentor keluar dari lorong samping kantor BPJS dan melawan arus jalan hingga menabrak saya. Pemilik bentor melarikan diri menuju arah Ramayana,” ungkapnya.
Kepala Kepolisian Sektor Rappocini, AKP Muari menegaskan, Pemkot Makassar seharusnya melakukan koordinasi ke Polsek untuk meminta bantuan menindaki bentor yang melanggar Perwali Nomor 22 Tahun 2012.”Kami siap membantu Pemerintah untuk menindaki bentor sesuai Perwali yang telah ditetapkan pemerintah,” tandasnya, kemarin.
Menyikapi hal itu, Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal memerintahkan Dishub Kota Makassar untuk segera mengkaji ulang perwali bentor.
“Saya meminta Dishub harus aktif dan rajin melakukan kajian dalam menegakkan perwali. Mereka jangan diam, karena kinerja Dishub akan menjadi bahan pertimbangan dana mutasi nanti,” ujar Deng Ical sapaan akrabnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Marimin Tahir mengakui jika pemilik bentor telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan, yakni Peraturan Wali Kota Makassar nomor 22 tahun 2012 tentang pengendalian operasional kendaraan bentor.
Dalam perwali ini kata Marimin, kendaraan bentor hanya dibolehkan beroperasi di empat kecamatan, yakni Kecamatan Manggala, Tamalate, Biringkanaya dan Kecamatan Tamalanrea.
Makanya kata dia, Pemkot Makassar akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian melalui Satuan Lalulintas untuk menegakkan aturan tersebut, khususnya menindak bentor yang beroperasi di jalan utama, seperti AP pettarani, Urip Sumoharjo dan ruas jalan protokol lainnya.
“Penegakan zona operasional bentor ini akan kita epektifkan kembali bersamaan dengan penerapan sanksi larangan parkir di jalan utama, diantaranya jalan AP Pettarani,” ujarnya.
Ketua Asosiasi Bentor Makassar, Salehuddin sebelumnya berharap pemerintah kota memberikan kebijakan untuk menerima bentor sebagai kendaraan umum. Ia juga mengakui, semakin banyaknya bentor akan menyulitkan pemerintah kota dalam melakukan penertiban. Apalagi bentor telah menjadi salah satu sumber mata pencarian bagi sebagian warga Makassar. “Kami meminta kebijakan pemerintah kota untuk melegalkan bentor,” kata dia.(arf/b)
