MAKASSAR, BKM–Pungutan liar (Pungli) di dunia pendidikan masih akan terus terjadi. Caranya-pun berbagai macam hingga terang-terangan dilakukan pihak sekolah. Pungli yang terjadi saat ini, pihak sekolah terkesan bersembunyi di balik orang tua siswa, seakan-akan orang tua siswa yang menghendaki ada pungutan dan bukan dari pihak sekolah.
Ombudsman Perwakilan Sulsel menyatakan hampir seluruh sekolah negeri, baik SD, SMP, SMA terjadi pungutan dengan biaya berbagai macam biaya. Padahal sekolah sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Terkadang pihak sekolah mengatasnamakan orang tua dan menyatakan sudah melalui rapat dan sebagainya. “Padahal orang tua siswa tidak ada hak sama sekali untuk menentukan pungutan. Hanya saja bisa mengusahakan sumbangan,” ungkap, Subhan Djoer, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Minggu (25/10).
Ombudsman juga meminta masing-masing kepala daerah untuk memberikan sanksi kepada sekolah-sekolah negeri, dan kepala sekolah itu sendiri, yang terbukti melakukan pungutan terhadap siswa dan calon siswa.
Apalagi, jelas semua bentuk pungutan dilarang keras di seluruh sekolah negeri. Sekolah wajib menaati aturan, tidak ada istilah uang gedung, uang bangku ataupun uang pembangunan, apalagi uang seragam.
“Tidak ada pungutan yang dibebankan kepada siswa. Kemudian pengadaan seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik,” jelas Subhan.
Subhan juga mengaku, telah menyerahkan nama-nama sekolah yang terang-terangan memungut biaya ke siswa. Nama-nama sekolah tersebut diperoleh dari hasil penyelidikan Ombudsman di sekolah serta dari hasil laporan masyarakat melalui posko yang dibentuk Ombudsman.
“Sudah ada nama-nama sekolah yang diduga melakukan pungli secara terang terangan. Nama-nama sekolah tersebut telah diserahkan ke wali kota. Hampir semua sekolah melakukan pungli terutama SMA dan SMK. Jadi apabila ada kepsek dicopot maka seharusnya copot juga beberapa kepala sekolah lain yang lebih jor-joran dalam pungli,” ujar Subhan Djoer.
Menyikapi hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) sekaligus Ketua Dewan Pendidikan Kota Makassar, Farouk M Betta menyayangkan masih ditemukannya pungli di sekolah.”Apapun sanksi yang diberikan wali kota itu kewenangan dari wali kota. Semua aturan di sekolah harus berjalan tanpa ada yang melanggarnya,” tegas Aru sapaan akrabnya.
Aru juga menyerahkan kepada pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi.”Kalau menyangkut pelanggaran dan ada temuan inspektorat kita serahkan mekanisme sesuai aturan yang ada,” lanjut Aru. (jun-man/c)