MAKASSAR, BKM — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan menilai, lelang jabatan yang saat ini dilaksanakan untuk menempatkan pejabat di suatu posisi, adalah ilegal.
Pernyataan itu dilontarkan saat Rapat Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di Sulawesi Selatan.
Dia mengatakan, daerah punya hak otonomi masing-masing. Daerah punya wewenang sendiri untuk menentukan perangkat daerah sesuai dengan prinsip desentralisasi otonomi daerah.
Anggota Komisi II lainnya, Azikin Solthan dari Fraksi Gerindra juga menambahkan hingga saat ini, lelang jabatan belum ditopang oleh undang-undang. Baru sebatas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Mengomentari statement anggotanya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Mustafa Kemal menjelaskan, maksud rekannya mengatakan ilegal, karena dikhawatirkan jangan sampai kebijakan lelang jabatan merusak sistem yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
“Kasihan orang yang sudah lama meniti karir dari bawah. Belum tentu bisa mengisi posisi pada suatu jabatan karena adanya lelang jabatan,” kata Mustafa saat berdiskusi dengan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, Senin (26/10) di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel.
Karena berbagai persoalan yang ditemukan itu, Mustafa mengatakan, pihaknya kemungkinan akan melakukan revisi terhadap Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Komisi II akan mendorong itu,” ungkapnya.
Kebijakan untuk melakukan prosedur lelang jabatan memang kerap menimbulkan momok atau persoalan dalam penerapannya.
Banyak kepala daerah mengeluhkan prosedur yang harus dilakukan untuk menentukan orang-orang yang akan menduduki posisi-posisi strstegis di sebuah instansi.
Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, pada beberapa kesempatan sempat mengeluhkan proses lelang jabatan yang dianggap cukup menyita waktu. Belum lagi proses untuk menentukan pejabat teras yang akan menduduki posisi strategis instansi mengabaikan penilaian kinerja seorang aparat sipil yang dirangkum dalam DP3.
“Dengan lelang jabatan, semua penilaian itu hilang,” ungkap Syahrul.
Dia berharap lelang jabatan bisa diatur lebih baik. Termasuk meninjau ulang jabatan spesifik apa saja yang perlu dilelang. Misalnya, jabatan direktur rumah sakit harus diisi orang yang berlatar pelakang dokter atau pendidikan kesehatan.
Selain itu, ada juga jabatan-jabatan yang tidak perlu melalui mekanisme lelang. Cukup melalui proses Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) saja.
Saat ini, Pemprov Sulsel masih terus berkutat pada proses seleksi lelang jabatan untuk mengisi sejumlah posisi yang kosong. Proses yang dilalui dinilai cukup lama. Sementara jabatan yang akan diisi cukup mendesak. (rhm/war/b)