Makassar, BKM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Makassar dibuat geram dengan penunggakan pembayaran pajak yang dilakukan pihak perusahaan Gowa Makassar Torism Develovmen(GMTD).
Anggota Komisi B bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar, Irwan Djafar, mendukung langkah Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto untuk memaksa GMTD menyerahkan fasum dan pajaknya.”Itu hak progratif pak Wali,” ungkapnya.
GMTD lanjut legislator Nasdem, itu tidak boleh diberi kebijakan, sebab secara keuangan pengembang GMTD mampu dan tidak dalam kondisi bangkrut.
Bahkan GMTD dinilai, Irwan, mengalami surflus, bila dibanding perusahaan lain. Maka bila diberikan kelonggaran akan menjadi presiden buruk bagi perusahaan lain.”GMTD itu surflus, bila diberikan keringanan akan jadi contoh buruk bagi perusahaan yang lain,” katanya.
Sementara itu, anggota Komsi C DPRD Makassar bidang pembangunan, Zaenal Beta, mengatakan, Pemkot Makassar sejauh ini tidak berdaya menghadapi GMTD. Sebab sudah belasan tahun GMTD menanamkan modalnya di Makassar, namun seluruh aset milik pemkot berupa fasum dan fasos belum juga diterima pemkot.
“Ini karena pemkot kurang tegas dan terlalu memanjakan pengusaha, sehingga mereka seenaknya saja tak bayar pajak dan tidak menyetor aset yang sudah menjadi hak publik,”ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto dibuat geram oleh ulah perusahaan Gowa Makassar Torism Develovmen(GMTD). Pasalnya, hingga kini Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) sebesar Rp6 miliar tidak juga disetorkan ke Dinas Pendapatan Daerah(Dispenda) Makassar. Tak hanya itu, fasilitas umum (Fasum) begitu juga fasilitas sosial (Fasos) yang dijanjikan GMTD belum juga diserahkan ke Pemerintah Kota Makassar.
“Pemerintah sudah enam kali melayangkan surat ke GMTD untuk menunaikan kewajibannya ke pemerintah kota, menyerahkan fasum, fasos begitu pula PBB yang belum dibayarkan,” jelas Danny sapaan akrab wali kota usai rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Makassar, Senin (26/10).
Selain melayangkan surat, lanjut Danny, pihaknya juga telah meminta ke GMTD secara persuasif dengan melakukan loby untuk fasum dan fasos tersebut diserahkan, begitu juga Rp6 miliar PBB yang belum disetorkan masuk ke kas daerah.”Kalau memang secara persuasif pihak GMTD masih bergeming, kita akan terima tawaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menagihkan pajaknya,” bebernya.
Menurut Danny, KPK sudah berulang kali menawarkan diri untuk membantu pemkot menagihkan fasum/Fasos yang dijanjikan, dimana hingga detik ini masih banyak perusahaan yang belum menyerahkan aset yang menjadi hak pemkot, temasuk PBB. Tawaran itu kata Danny akan diambil bila GMTD masih tetap tidak mau taat asas, sebab 18 tahun GMTD beroperasi belum ada satupun fasum fasos yang disetor.
“Sudah 18 tahun GMTD berinvestasi, belum ada fasum fasos yang disetor. Kalau jalan persuasif belum mampang juga, pemkot akan menagih GMTD secara paksa dengan melibatkan aparat hukum,” terangnya. Untuk ketegasan pemkot ditahap awal, saat ini Danny tidak lagi menandatangani izin prinsip tanah GMTD, kalau masih tetap tidak koparatif seluruh IMB akan kita bekukan, termasuk RDTL dikunci dan tidak akan diberikan.
Danny sapaan akrabnya memberikan deadline GMTD untuk menunaikan segala kewajibannya hingga akhir tahun ini, sebab Danny mengaku sangat sulit mengatur Pedagang Kaki Lima (PK5) kalau fasum dan fasos belum diserahkan.(ita/war/c)